IDENTITAS KARANG TARUNA
Dalam rangka membina rasa persatuan dan kesatuan serta kesetiakawanan sosial antar Karang Taruna di seluruh Indonesia, maka Karang Taruna dapat memiliki identitas sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial R.I Nomor : 65/HUK/KEP/XII/1982 tentang Lambang Karang Taruna, sebagai berikut:
PERLENGKAPAN SERAGAM KARANG TARUNA
Seragam Karang Taruna digunakan oleh pengurus dan warga Karang Taruna dalam setiap kegiatan yang diadakan dan diikuti oleh Karang Taruna.
4.2Jaket Untuk Upacara Resmi
Warna : Biru gelap/ dongker/ tua
Lengan : panjang
Saku : 4 (empat) masing – masing 2 (dua) di atas pakai tutup dan 2 di bawah pakai tutup
Kancing Baju : 4 (empat) buah
Pundak : Pakai lidah
Penggunaan : untuk upacara resmi/besar
4.1 Tanda Atribut
Jaket : lengan panjang lengan pendek/PSL dan PSH
Logo Karang Taruna pada lengan samping kiri dengan ukuran garis tengah 7 cm.
4.1.1 Nama/tulisan ” Karang Taruna” di atas sebelah kiri
4.1.2 Identitas wilayah pada lengan kiri atas
4.1.3 Identitas jabatan (Pembina, Pengurus) pada lengan kanan
Nama yang bersangkutan di saku kanan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar