Minggu, 27 Maret 2011

BAB I Ketentuan Umum Karang Taruna

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
2. Anggota Karang Taruna adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun sampai dengan 45 tahun yang berada di desa Kelurahan atau komunitas adat sederajat.
3. Komunitas adat sederajat adalah warga masyarakat yang tinggal dan hidup bersama di daerah yang dibatasi oleh wilayah adat dan kedudukannya sederajat dengan desa / kelurahan.
4. Majelih Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan Kepengurusan Karang Tarunanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar