PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 83 / HUK / 2005
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Minimbang :
a. Bahwa Karang Taruna merupakan Organisasi Sosial wadah pengembangan Generasi Muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial.
b. Bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan dalam kerangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan, dan pengabdian terutama di bidang Kesejahteraan Sosial.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Meningat :
1. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara hNomor 3039).
2. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3298)
3. Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437).
4. Keputusan Presiden RI Nomor 8/M Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden RI Nomor 187 / M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia bersatu.
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2006 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
6. Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia.
7. Keputusan Mentri Sosial RI nomor 06/HUK/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Depoartemen Sosial.
8. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 25/HUK/2003 tentang Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial.
Memperhatikan : Hasil Temu Karya Nasional V Karang Taruna tahun 2005 tanggal 10 sampai dengan 12 April 2005 di Provinsi Banten.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar