BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1. Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai dengan 45 tahun secara otomatis menjadi anggotanya, yang selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna.
2. Setiap generasi muda dalam kedudukannya sebagai warga Karang Taruna memunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik dan agama.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar