BAB IX
PEMBINA
Pasal 9
1. Karang Taruna sebagai Organisasi Sosial Generasi Muda diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki Pembina Utama, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis.
2. Pembina Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Presiden Republik Indonesia.
3. Pembina Umum, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di pusat dan di daerah adalah:
a. Pembina di Pusat :
1. Pembina Umum adalah Menteri Dalam Negeri
2. Pembina Fungsional adalah Menteri Sosial, sedangkan pembinaan fungsional sehari – hari dilaksanakan oleh Ditjen pemberdayaan Sosial Up Direktorat Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat, Up Subdit Pemberdayaan Karang Taruna.
3. Pembina Teknis adalah Pimpinan Departemen / Kementerian Negara/Lembaga atau Badan Negara yang terkait.
b. Pembina di Daerah:
1. Pembina Umum adalah:
a. Untuk Provinsi adalah Gubernur
b. Untuk Kabupaten/ Kota adalah Bupati/ Walikota
c. Untuk Kecamatan adalah Camat
d. Kepala Desa / Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat untuk Kepala Desa Lurah atau Komunitas Adat sederajat.
2. Pembina Fungsional adalah:
a) Untuk Provinsi adalah Kepala Dinas/ Instansi Sosial Provinsi.
b) Untuk kabupaten / kota adalah Kepala Dinas/ Instansi Sosial kabupaten/kota.
c) Untuk kecamatan adalah seksi sosial kantor kecamatan.
d) Untuk desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat adalah kepala Seksi / Unit yang tugasnya berkaitan langsung dengan bidang kesejahteraan sosial di desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat.
3. Pembina Teknis adalah:
a) Untuk provinsi adalah Pimpinan Instansi / Lembaga Badan Daerah hProvinsi
b) Untuk Kabupaten / kota adalah Pimpinan Instansi / Jawatan / Lembaga atau Badan Daerah Kabupaten kota yang terkait.
c) Untuk Kecamatan adalah Pimpinan Unit Kerja Kecamatan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar