BAB X
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari:
a. Iuran Warga Karang Taruna
b. Usaha sendiri yang diperoleh secara syah
c. Bantuan Masyarakat yang tidak mengikat
d. Bantuan / subsidi dari Pemerintah
e. Usaha – usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar