Minggu, 27 Maret 2011

BAB X Keuangan Karang Taruna

BAB X
KEUANGAN

Pasal 10

Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari:
a. Iuran Warga Karang Taruna
b. Usaha sendiri yang diperoleh secara syah
c. Bantuan Masyarakat yang tidak mengikat
d. Bantuan / subsidi dari Pemerintah
e. Usaha – usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar