Minggu, 27 Maret 2011

BAB VIII Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Karang Taruna

BAB VIII
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PENGURUS

Pasal 8


1. Pengukuhan Pengurus Karang Taruna hDesa / Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat dan pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan dengan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan htingkatan lingkupnya.
2. Surat Keputusan Pejabat yang berwenang tersebut pada ayat (1) di atas adalah:
a. Surat Keputusan Kepala Desa/ Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna Setempat.
b. Surat Keputusan Camat untuk pengkuhan Pengurus dilingkup Kecamatan setempat.
c. Surat Keputusan Bupati/Walikota untuk pengkuhan Pengurus di lingkup Kabupaten / Kota setempat.
d. Surat Keputusan Gubernur untuk Pengukuhan jPengurus di lingkup Provinsi setempat
e. Surat Keputusan Menteri sosial untuk Pengkuhan Pengurus di lingkup Nasional.

3. Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa / Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat dan Pengurus dilingkup Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan lingkupnya masing – masing.

Pengkuhan dan Pelantikan.
a. Pengurus Nasional Karang Taruna hasil temu Karya Karang Taruna nasional, dikukuhkan dan dilantik oleh Menteri Sosial R.I, berdasarkan usulan Dirjen Pemberdayaan Sosial.
b. Pengurus Karang taruna provinsi hasil temu karya Karang Taruna provinsi, dikukuhkan dan dilantik oleh Gubernur, berdasarkan usulan Dinas Sosial/ Instansi sosial Provinsi selaku Pembina Fungsional.
c. Pengurus Karang Taruna Kabupaten/kota hasil temu karya Karang Taruna kabupaten/kota, dikukuhkan dan dilantik oleh Bupati/Walikota, berdasarkan usulan Dinas Sosial/ Instansi sosial Kabupaten selaku Pembina Fungsional.
d. Pengurus Karang Taruna kecamatan hasl temu Karya Karang Taruna kecamatan, dikukuhkan dan dilantik oleh Camat, berdasarkan usulan Seksi sosial Kecamatan selaku pembina Fungsional.
e. Pengurus Karang Taruna desa/ kelurahan hasil temu karya Karang Taruna desa/kelurahan, dikukuhkan dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah.
f. Pengukuhan pengurus Karang Taruna sebagaimana point a sampai dengan point e dilakukan selambat – lambatnya satu bulan setelah temu karya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar