Minggu, 27 Maret 2011

BAB XI Majelis Pertimbangan dan Unit Teknis Karang Taruna

BAB XI
MAJELIS PERTIMBANGAN DAN UNIT TEKNIS KARANG TARUNA

Pasal 11

A. Majelis Pertimbangan Karang Taruna
1. Setiap Karang Taruna dapat membentuk Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) pada forum tertinggi (Temu Karya) di masing – masing wilayahnya yang kemudian dikukuhkan oleh forum tersebut.
a. Majelis Pertimbangan Karang Taruna disingkat MPKT, adalah wadah penghimpunan mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna.
b. Majelis Pertimbangan Karang Taruna berfungsi untuk memberikan saran dan masukan bagi peningkatan kualitas dan kemajuan Karang Taruna.
c. Hubungan kerja antara Majelis Pertimbangan Karang taruna dengan Karang Taruna adalah konsultatif, tidak struktural dan bersifat tidak mengikat.
d. Setiap Karang Taruna dapat membentuk MPKT.
e. Pembentukan MPKT melalui forum Temu Karya di masing – masing wilayahnya, yang kemudian dikukuhkan oleh forum tersebut.
f. Susuan MPKT terdiri dari:
a) Seorang Ketua merangkap anggota
b) Wakil Ketua (sesuai kebutuhan)
c) Seorang Sekretaris merangkap anggota
d) Wakil Sekretaris (sesuai kebutuhan) merangkap anggota
e) Anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan jumlah mantan aktivis Karang Taruna diwilayah masing – masing ditambah beberapa tokoh yang dianggap layak apabila memungkinkan.
g. Diminta atau tidak diminta MPKT dapat memberikan masukan berupa pemikiran – pemikiran atau saran – saran dan bantuan, sebagai bahan pertimbangan Pengurus Karang Taruna dalam menyelenggarakan program/kegiatan.
h. MPKT dapat diikutsertakan dalam rapat atau pertemuan yang diselenggarakan Pengurus Karang Taruna.

2. Majelis Pertimbangan Karang Taruna dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris (sesuai kebutuhan) merangkap anggota, dan para anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan jumlah mantan aktivis Karang Taruna di wilayahnya masing – masing ditambah beberapa tokoh yang dianggap layak, apabila memungkinkan.
B. Unit Teknis Karang Taruna

Pasal 12

1. Karang Taruna dapat membentuk Unit Teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program – programnya.
2. Unit Teknis dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kelembagaan Karang Taruna dan pembentukannya harus melalui mekanisme pengambilan keputusan dalam forum yang representatif dan sesuai kapasitasnya untuk itu.
3. Unit Teknis disahkan dan dilantik oleh Karang Taruna yang membentuknya dan harus berkoordinasi serta mempertangungjawabkan kinerjanya kepada Karang taruna yang membentuknya. Karang Taruna di tingkat desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat membentuk unit teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program – programnya.
a. Unit Teknis antara lain dapat berupa usaha, kelompok – kelompok kerja dan sebagainya.
b. Pembentukan unit teknis dilakukan melalui rapat Pleno Pengurus, dilaporkan pada Rapat Kerja yang lebih tinggi diatasnya.
c. Unit Teknis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kelembagaan Karang Taruna (berada dalam struktur organisasi Karang taruna).
d. Unit teknis disahkan dan dilantik oleh pengurus.
e. Dalam melaksanakan kegiatan – kegiatannya, unit teknis berkoordinasi dan mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada Pengurus Karang Taruna desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat.
f. Persyaratan pengurus / pengelola unit teknis diatur mellaui Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar