Minggu, 27 Maret 2011

BAB XII Identitas Karang Taruna

BAB XII
IDENTITAS

Pasal 13

1. Karang Taruna dapat memiliki identitas lambang bendera panji, yang telah ditetapan dalam keputusan Menteri Sosial RI Nomor 65/HUK / KEP/XI/1982, dan lagu mars serta hymne.
2. Identitas yang telah ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi identitas resmi Karang Taruna dan hanya dapat dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial.
3. Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna di atur lebih lanjut dalam Pedoman pelaksanan Karang Taruna.

Identitas Karang Taruna
a. Karang Taruna memiliki identitas berupa lambang bendera, panji – panji, jaket, rompi, jas, topi, mars Karang Taruna, hymne Karang Taruna yang merupakan identitas resmi Karang Taruna. Ketentuan teknis dan penggunaannya diatur dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan permensos 83/2005.
b. Identitas Karang Taruna digunakan untuk acara – acara resmi, upacara dan kegiatan resmi lainnya yang melibatkan Karang Taruna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar