Minggu, 27 Maret 2011

Panji Karang Taruna

IDENTITAS KARANG TARUNA

Dalam rangka membina rasa persatuan dan kesatuan serta kesetiakawanan sosial antar Karang Taruna di seluruh Indonesia, maka Karang Taruna dapat memiliki identitas sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial R.I Nomor : 65/HUK/KEP/XII/1982 tentang Lambang Karang Taruna, sebagai berikut:
2. PANJI – PANJI KARANG TARUNA


Panji – panji Karang taruna berbentuk bendera yang ketentuannya sebagai berikut:
1. Warna dasar kuning
2. Panjang 90 cm, lebar 60 cm terdapat lambang Karang Taruna bergaris tengah 35 cm
3. Di tiga sisi (yang tidak melekat pada tiang panji) diberi warna kuning emas, panjang rumbai 6 cm)
4. Panji – panji diikatkan pada tiang panji dengan 3 buah tali pengikat, tinggi tiang 2 m, berbentuk bulat dan bergaris tengah 4 m.
5. Pada puncak tiang Panji – panji diberi kepala tiang (mustika) berbentuk bunga teratai yang sedang mulai mekar dengan ukuran tinggi 20 cm, bergaris tengah 1cm, dibuat dari logam.
6. Ketentuan lain:
• Panji – panji Karang Taruna digunakan dalam upacara – upacara besar, dan kegiatan – kegiatan Karang Taruna yang bersifat nasional bersama/ disamping Bendera Nasional. Saat tidak digunakan disimpan di Departemen Sosial. Duplikat panji – panji dimiliki oleh setiap organisasi Karang Taruna, digunakan dalam hal yang sama di tingkat desa / kelurahan dan komunitas adat sederajat serta kegiatan – kegiatan tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi yang lokasinya bertempat di desa/kelurahan dimana Karang Taruna berada.
• Saat tidak digunakan disimpan di sasana krida Karang Taruna atau kalau belum ada Sasana Krida disimpan di rumah Ketua Umum Karang Taruna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar