BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 6
1. Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu:
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
c. Dapat membaca dan menulis
d. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna
e. Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial.
f. Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.
g. Berumur 17 htahun sampai 45 tahun.
2. Susunan Pengurus Karang Taruna dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan
3. Kepengurusan Karang Taruna sesuai dengan keorganisasiannya di atur sebagai berikut:
a. Pengurus Karang Taruna Desa / Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat yang terpilih dan disahkan dalam Temu Karya di wilayahnya adalah sebagai pelaksana organisasi dalam wilayah yang hbersangkutan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa / Lurah atau Kepala / Ketua Adat sederajat setempat.
b. Pengurus dilingkup Kecamatan yang disahkan dalam Temu Karya Kecamatan adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup / wilayah Kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat.
c. Pengurus lingkup Kabupaten / Kota yang disahkan dalam Temu Karya Kabupaten / Kota adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup / wilayah Kabupaten / Kota dan dikukuhkan oleh Bupati / walikota setempat.
d. Pengurus lingkup Kabupaten / Kota yang disahkan dalam Temu Karya Kabupaten / Kota adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup / wilayah provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat.
e. Pengurus lingkup Kabupaten / Kota yang disahkan dalam Temu Karya Kabupaten / Kota adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup / wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial RI.
4. Susunan pengurus disetiap lingkup Kecamatan, Kabupaten Provinsi dan nasional disesuaikan dengan kebutuhan di masing – masing lingkup.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar