BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 5
1. Keorganisasian Karang Taruna diatur berdasarkan aspirasi warga Karang Taruna yang bersangkutan di desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat setempat.
2. Untuk memantapkan komunikasi, kerjasama, pertukaran informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna, dapat dibentuk wadah di lingkup Kecamatan, Kabupaten / Kota, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pemantapannya melalui para pengurus di setiap lingkup masing – masing.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar