Kamis, 26 Januari 2012

PENETAPAN SUSUNAN PENGURUS POKDARWIS BHUANA SHANTI DESA BEBETIN

PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG
K E C A M A T A N S A W A N
P E R B E K E L D E S A B E B E T I N
Alamat : Jalan Raya Desa Bebetin – Singaraja

KEPUTUSAN PERBEKEL DESA BEBETIN
KECAMATAN SAWAN KABUPATEN BULELENG

NOMOR : 011/III/2009

TENTANG

PENETAPAN SUSUNAN PENGURUS POKDARWIS
BHUANA SHANTI DESA BEBETIN

PERBEKEL DESA BEBETIN,

Menimbang :
1. Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) adalah merupakan salah satu alternatif pengembangan pariwisata terkait dengan kampanye sadar wisata. Pengembangan pariwisata nusantara yang dilakukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) melalui berbagai kegiatan antara lain pembinaan masyarakat melalui kelompok swadaya dan swakarsa masyarakat yang berfungsi sebagai penggerak pembangunan pariwisata.
2. Tujuan pembentukan pokdarwis adalah sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang pariwisata, meningkatkan sumber daya manusia, mendorong terwujudnya Sapta Pesona (keamanan, ketertiban, keindahan, kesejukan, kebersihan, Keramah-tamahan dan kenangan), meningkatkan mutu produk wisata dalam rangka meningkatkan daya saing serta memulihkan pariwisata secara keseluruhan.

Mengingat :
1. UU Republik Indonesia No. 9 Tahun 1990 tentang kepariwisataan
2. UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
3. P.P No. 67 Tahun 1996 Tentang Kepariwisataan
4. Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2005 tentang Kebijakan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata
5. Permen Kebudayaan dan Pariwisata RI No. P.M. 04/UM 001/MKP/2008 tentang Sadar Wisata
6. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUP/Kep/1981, tentang Pedoman Organisasi Karang Taruna.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
SURAT KEPUTUSAN PERBEKEL DESA BEBETIN, KECAMATAN SAWAN, KABUPATEN BULELENG TENTANG SUSUNAN PENGURUS POKDARWIS BHUANA SHANTI DESA BEBETIN
Pasal 1
Hasil Keputusan rapat Karang Taruna Kartika Jaya Desa Bebetin, tanggal 25 Maret 2009 tentang Penetapan Pengurus Pokdarwis Bhuana Shanti Desa Bebetin dengan Susunan Pengurus sebagai terlampir.


Pasal 2
Setiap Pengurus yang ditetapkan hendaknya dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tugas masing-masing dengan penuh tanggung jawab.

Pasal 3
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila ada kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan seperlunya.












Tembusan disampaikan, Yth :
1. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, di Singaraja.
2. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, di Singaraja
3. Arsip.
















Lampiran 1.
SURAT KEPUTUSAN PERBEKEL DESA BEBETIN
KECAMATAN SAWAN, KABUPATEN BULELENG
TENTANG SUSUNAN PENGURUS POKDARWIS BHUANA SHANTI
DESA BEBETIN KECAMATAN SAWAN KABUPATEN BULELENG

STRUKTUR ORGANISASI POKDARWIS “BHUANA SHANTI”

Pelindung : 1. Kepala Desa Bebetin
2. Kelian Desa Pakraman Bebetin
Dewan Penasehat : I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH. MH
Ketua : I Made Marsana, S.KM
Sekretaris : I Made Winaya, S.Pd.SD
Bendahara : I Gede Putu Suwinten, SH
Bidang Tugas
A. Bidang Humas
1. Koordinator : I Gede Widi Aksara Putra, S.Pd
2. Anggota : I Made Dwi Janatha, SE
3. Anggota : I Gede Agus Eka Putra
B. Bidang Keamanan & Parkir
1. Koodinator : I Ketut Sudipa
2. Anggota : I Ketut Santia
3. Anggota : Ketut Widiada
C. Bidang Suguhan (Kuliner)
1. Koordinator : I Gede Antarajaya
2. Anggota : Ni Made Supri Atini
3. Anggota : Kadek Sri Yuniawati, S.Pd
D. Bidang Transportasi &Penginapan (Homestay)
1. Koordinator : I Ketut Wardana
2. Anggota : I Nyoman Suantara
3. Anggota : I Made Widiartha
E. Bidang Pemandu Wisata (Guide Local)
1. Koordinator : Cening Suwitra
2. Anggota : Putu Eka Budiartha
3. Anggota : Gede Suritma
F. Bidang Atraksi Wisata
1. Koordinator : I Made Segara
2. Anggota : Cening Wartana
3. Anggota : Putu Mega Selina Utami
G. Bidang Objek Wisata
1. Koordinator : I Gede Suantara
2. Anggota : I Gede Sumatra
3. Anggota : I Gede Sukanata
H. Bidang Kerajinan
1. Koordinator : I Gede Antara
2. Anggota : I Made Sariawan
3. Anggota : I Made Suarma


STRUKTUR POKDARWIS
BHUANA SHANTI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar