Minggu, 27 Maret 2011

BAB XIII Ketentuan Lain

BAB XIII
KETENTUAN LAIN

Pasal 14

Sesuai dengan kebutuhan, setiap Karang Taruna dapat menyusun dan /atau menyesuaiakan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Pedoamn dasar Karang Taruna ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar