Minggu, 27 Maret 2011

BAB XIV Penutup

BAB XIV
PENUTUP

Pasal 15

1. Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial.
2. Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 11/HUK 1988 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dinyatakan tidak berlaku lagi.
3. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Dasar Karang Taruna disusun untuk memberikan penjelasan secara lebih operasional dari Peraturan Menteri Sosial RI Nomor: 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, yang berisi penjelasan rincian dan uraian terhadap pasal – pasal yang ada di dalam Pedoman dasar tersebut. Oleh sebab itu, keduanya merupakan dokumen yang tidak terpisahkan sebagai landasan dan arah bagi Kerang Taruna dalam menampilkan peran sosialnya sebagai mitra Pemerintah Daerah di bidang kesejahteraan sosial pada tingkat desa/kelurahan.
Selain untuk menyamakan persepsi dalam memahami Karang Taruna, petunjuk pelaksanaan ini dapat difungsikan untuk memandu Pembina Fungsional di dalam melakukan fungsi pemberdayaan Karang Taruna, maupun bagi Pengurus Karang Taruna dalam menyusun anggaran rumah tangganya masing – masing sesuai kebutuhan. Petunjuk pelaksanaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal : 26 Fenruari 2008
DIREKTUR JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL


Prof. GUNAWAN SUMODININGRAT, M.Ec,P.Hd
NIP. 130696505

Tidak ada komentar:

Posting Komentar