Minggu, 27 Maret 2011

MARS Karang Taruna

IDENTITAS KARANG TARUNA

Dalam rangka membina rasa persatuan dan kesatuan serta kesetiakawanan sosial antar Karang Taruna di seluruh Indonesia, maka Karang Taruna dapat memiliki identitas sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial R.I Nomor : 65/HUK/KEP/XII/1982 tentang Lambang Karang Taruna, sebagai berikut:

PERLENGKAPAN SERAGAM KARANG TARUNA
Seragam Karang Taruna digunakan oleh pengurus dan warga Karang Taruna dalam setiap kegiatan yang diadakan dan diikuti oleh Karang Taruna.
4.5 Mars Karang Taruna
1. Maksud dan Tujuan
a. Untuk membangkitkan semangat juang generasi muda Karang Taruna. Dalam mengemban tugas di bidang pembangunan kesejahteraan sosial.
b. Untuk memupuk rasa solidaritas antar sesama anggota Karang Taruna
c. Untuk membangkitkan semangat cinta tanah air

2. Penggunaan
Mars Karang Taruna dinyanyikan dalam pembukaan maupun penutupan acara- acara resmi Karang Taruna.
3. Notasi Mars

Pedoman Dasar Karang Taruna

PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 83 / HUK / 2005
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,



Minimbang :
a. Bahwa Karang Taruna merupakan Organisasi Sosial wadah pengembangan Generasi Muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial.
b. Bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan dalam kerangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan, dan pengabdian terutama di bidang Kesejahteraan Sosial.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.

Meningat :
1. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara hNomor 3039).
2. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3298)
3. Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437).
4. Keputusan Presiden RI Nomor 8/M Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden RI Nomor 187 / M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia bersatu.
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2006 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
6. Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia.
7. Keputusan Mentri Sosial RI nomor 06/HUK/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Depoartemen Sosial.
8. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 25/HUK/2003 tentang Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial.

Memperhatikan : Hasil Temu Karya Nasional V Karang Taruna tahun 2005 tanggal 10 sampai dengan 12 April 2005 di Provinsi Banten.


MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA.

BAB I Ketentuan Umum Karang Taruna

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
2. Anggota Karang Taruna adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun sampai dengan 45 tahun yang berada di desa Kelurahan atau komunitas adat sederajat.
3. Komunitas adat sederajat adalah warga masyarakat yang tinggal dan hidup bersama di daerah yang dibatasi oleh wilayah adat dan kedudukannya sederajat dengan desa / kelurahan.
4. Majelih Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan Kepengurusan Karang Tarunanya.

BAB II Asas dan Tujuan Karang Taruna

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

1. Setiap Karang Taruna berasaskan Pancasila.
2. Tujuan Karang Taruna adalah:
a. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
b. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
c. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
d. Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

BAB III Kedudukan dan Tupoksi Karang Taruna

BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 3

1. Setiap Karang Taruna berkedudukan di desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama – sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang brsifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi muda di lingkungannya.

3. Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi
a. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial
b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai – nilai kearifan lokal dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j. Penyelengara usaha – usaha hpencegahan permasalahan sosial yang aktual.

BAB IV Keadaan Karang Taruna

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 4
1. Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai dengan 45 tahun secara otomatis menjadi anggotanya, yang selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna.
2. Setiap generasi muda dalam kedudukannya sebagai warga Karang Taruna memunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik dan agama.

BAB IX Pembinaan Karang Taruna

BAB IX
PEMBINA

Pasal 9

1. Karang Taruna sebagai Organisasi Sosial Generasi Muda diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki Pembina Utama, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis.
2. Pembina Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Presiden Republik Indonesia.
3. Pembina Umum, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di pusat dan di daerah adalah:
a. Pembina di Pusat :
1. Pembina Umum adalah Menteri Dalam Negeri
2. Pembina Fungsional adalah Menteri Sosial, sedangkan pembinaan fungsional sehari – hari dilaksanakan oleh Ditjen pemberdayaan Sosial Up Direktorat Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat, Up Subdit Pemberdayaan Karang Taruna.
3. Pembina Teknis adalah Pimpinan Departemen / Kementerian Negara/Lembaga atau Badan Negara yang terkait.
b. Pembina di Daerah:
1. Pembina Umum adalah:
a. Untuk Provinsi adalah Gubernur
b. Untuk Kabupaten/ Kota adalah Bupati/ Walikota
c. Untuk Kecamatan adalah Camat
d. Kepala Desa / Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat untuk Kepala Desa Lurah atau Komunitas Adat sederajat.
2. Pembina Fungsional adalah:
a) Untuk Provinsi adalah Kepala Dinas/ Instansi Sosial Provinsi.
b) Untuk kabupaten / kota adalah Kepala Dinas/ Instansi Sosial kabupaten/kota.
c) Untuk kecamatan adalah seksi sosial kantor kecamatan.
d) Untuk desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat adalah kepala Seksi / Unit yang tugasnya berkaitan langsung dengan bidang kesejahteraan sosial di desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat.

3. Pembina Teknis adalah:
a) Untuk provinsi adalah Pimpinan Instansi / Lembaga Badan Daerah hProvinsi
b) Untuk Kabupaten / kota adalah Pimpinan Instansi / Jawatan / Lembaga atau Badan Daerah Kabupaten kota yang terkait.
c) Untuk Kecamatan adalah Pimpinan Unit Kerja Kecamatan.