IDENTITAS KARANG TARUNA
Dalam rangka membina rasa persatuan dan kesatuan serta kesetiakawanan sosial antar Karang Taruna di seluruh Indonesia, maka Karang Taruna dapat memiliki identitas sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial R.I Nomor : 65/HUK/KEP/XII/1982 tentang Lambang Karang Taruna, sebagai berikut:
PERLENGKAPAN SERAGAM KARANG TARUNA
Seragam Karang Taruna digunakan oleh pengurus dan warga Karang Taruna dalam setiap kegiatan yang diadakan dan diikuti oleh Karang Taruna.
4.5 Mars Karang Taruna
1. Maksud dan Tujuan
a. Untuk membangkitkan semangat juang generasi muda Karang Taruna. Dalam mengemban tugas di bidang pembangunan kesejahteraan sosial.
b. Untuk memupuk rasa solidaritas antar sesama anggota Karang Taruna
c. Untuk membangkitkan semangat cinta tanah air
2. Penggunaan
Mars Karang Taruna dinyanyikan dalam pembukaan maupun penutupan acara- acara resmi Karang Taruna.
3. Notasi Mars
Minggu, 27 Maret 2011
Pedoman Dasar Karang Taruna
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 83 / HUK / 2005
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Minimbang :
a. Bahwa Karang Taruna merupakan Organisasi Sosial wadah pengembangan Generasi Muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial.
b. Bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan dalam kerangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan, dan pengabdian terutama di bidang Kesejahteraan Sosial.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Meningat :
1. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara hNomor 3039).
2. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3298)
3. Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437).
4. Keputusan Presiden RI Nomor 8/M Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden RI Nomor 187 / M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia bersatu.
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2006 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
6. Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia.
7. Keputusan Mentri Sosial RI nomor 06/HUK/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Depoartemen Sosial.
8. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 25/HUK/2003 tentang Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial.
Memperhatikan : Hasil Temu Karya Nasional V Karang Taruna tahun 2005 tanggal 10 sampai dengan 12 April 2005 di Provinsi Banten.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA.
NOMOR : 83 / HUK / 2005
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Minimbang :
a. Bahwa Karang Taruna merupakan Organisasi Sosial wadah pengembangan Generasi Muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial.
b. Bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan dalam kerangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan, dan pengabdian terutama di bidang Kesejahteraan Sosial.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Meningat :
1. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara hNomor 3039).
2. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3298)
3. Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437).
4. Keputusan Presiden RI Nomor 8/M Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden RI Nomor 187 / M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia bersatu.
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2006 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
6. Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia.
7. Keputusan Mentri Sosial RI nomor 06/HUK/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Depoartemen Sosial.
8. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 25/HUK/2003 tentang Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial.
Memperhatikan : Hasil Temu Karya Nasional V Karang Taruna tahun 2005 tanggal 10 sampai dengan 12 April 2005 di Provinsi Banten.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA.
BAB I Ketentuan Umum Karang Taruna
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
2. Anggota Karang Taruna adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun sampai dengan 45 tahun yang berada di desa Kelurahan atau komunitas adat sederajat.
3. Komunitas adat sederajat adalah warga masyarakat yang tinggal dan hidup bersama di daerah yang dibatasi oleh wilayah adat dan kedudukannya sederajat dengan desa / kelurahan.
4. Majelih Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan Kepengurusan Karang Tarunanya.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
2. Anggota Karang Taruna adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun sampai dengan 45 tahun yang berada di desa Kelurahan atau komunitas adat sederajat.
3. Komunitas adat sederajat adalah warga masyarakat yang tinggal dan hidup bersama di daerah yang dibatasi oleh wilayah adat dan kedudukannya sederajat dengan desa / kelurahan.
4. Majelih Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan Kepengurusan Karang Tarunanya.
BAB II Asas dan Tujuan Karang Taruna
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
1. Setiap Karang Taruna berasaskan Pancasila.
2. Tujuan Karang Taruna adalah:
a. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
b. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
c. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
d. Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
1. Setiap Karang Taruna berasaskan Pancasila.
2. Tujuan Karang Taruna adalah:
a. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
b. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
c. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
d. Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
BAB III Kedudukan dan Tupoksi Karang Taruna
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
1. Setiap Karang Taruna berkedudukan di desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama – sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang brsifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi muda di lingkungannya.
3. Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi
a. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial
b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai – nilai kearifan lokal dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j. Penyelengara usaha – usaha hpencegahan permasalahan sosial yang aktual.
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
1. Setiap Karang Taruna berkedudukan di desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama – sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang brsifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi muda di lingkungannya.
3. Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi
a. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial
b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai – nilai kearifan lokal dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j. Penyelengara usaha – usaha hpencegahan permasalahan sosial yang aktual.
BAB IV Keadaan Karang Taruna
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1. Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai dengan 45 tahun secara otomatis menjadi anggotanya, yang selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna.
2. Setiap generasi muda dalam kedudukannya sebagai warga Karang Taruna memunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik dan agama.
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1. Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai dengan 45 tahun secara otomatis menjadi anggotanya, yang selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna.
2. Setiap generasi muda dalam kedudukannya sebagai warga Karang Taruna memunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik dan agama.
BAB IX Pembinaan Karang Taruna
BAB IX
PEMBINA
Pasal 9
1. Karang Taruna sebagai Organisasi Sosial Generasi Muda diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki Pembina Utama, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis.
2. Pembina Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Presiden Republik Indonesia.
3. Pembina Umum, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di pusat dan di daerah adalah:
a. Pembina di Pusat :
1. Pembina Umum adalah Menteri Dalam Negeri
2. Pembina Fungsional adalah Menteri Sosial, sedangkan pembinaan fungsional sehari – hari dilaksanakan oleh Ditjen pemberdayaan Sosial Up Direktorat Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat, Up Subdit Pemberdayaan Karang Taruna.
3. Pembina Teknis adalah Pimpinan Departemen / Kementerian Negara/Lembaga atau Badan Negara yang terkait.
b. Pembina di Daerah:
1. Pembina Umum adalah:
a. Untuk Provinsi adalah Gubernur
b. Untuk Kabupaten/ Kota adalah Bupati/ Walikota
c. Untuk Kecamatan adalah Camat
d. Kepala Desa / Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat untuk Kepala Desa Lurah atau Komunitas Adat sederajat.
2. Pembina Fungsional adalah:
a) Untuk Provinsi adalah Kepala Dinas/ Instansi Sosial Provinsi.
b) Untuk kabupaten / kota adalah Kepala Dinas/ Instansi Sosial kabupaten/kota.
c) Untuk kecamatan adalah seksi sosial kantor kecamatan.
d) Untuk desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat adalah kepala Seksi / Unit yang tugasnya berkaitan langsung dengan bidang kesejahteraan sosial di desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat.
3. Pembina Teknis adalah:
a) Untuk provinsi adalah Pimpinan Instansi / Lembaga Badan Daerah hProvinsi
b) Untuk Kabupaten / kota adalah Pimpinan Instansi / Jawatan / Lembaga atau Badan Daerah Kabupaten kota yang terkait.
c) Untuk Kecamatan adalah Pimpinan Unit Kerja Kecamatan.
PEMBINA
Pasal 9
1. Karang Taruna sebagai Organisasi Sosial Generasi Muda diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki Pembina Utama, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis.
2. Pembina Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Presiden Republik Indonesia.
3. Pembina Umum, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di pusat dan di daerah adalah:
a. Pembina di Pusat :
1. Pembina Umum adalah Menteri Dalam Negeri
2. Pembina Fungsional adalah Menteri Sosial, sedangkan pembinaan fungsional sehari – hari dilaksanakan oleh Ditjen pemberdayaan Sosial Up Direktorat Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat, Up Subdit Pemberdayaan Karang Taruna.
3. Pembina Teknis adalah Pimpinan Departemen / Kementerian Negara/Lembaga atau Badan Negara yang terkait.
b. Pembina di Daerah:
1. Pembina Umum adalah:
a. Untuk Provinsi adalah Gubernur
b. Untuk Kabupaten/ Kota adalah Bupati/ Walikota
c. Untuk Kecamatan adalah Camat
d. Kepala Desa / Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat untuk Kepala Desa Lurah atau Komunitas Adat sederajat.
2. Pembina Fungsional adalah:
a) Untuk Provinsi adalah Kepala Dinas/ Instansi Sosial Provinsi.
b) Untuk kabupaten / kota adalah Kepala Dinas/ Instansi Sosial kabupaten/kota.
c) Untuk kecamatan adalah seksi sosial kantor kecamatan.
d) Untuk desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat adalah kepala Seksi / Unit yang tugasnya berkaitan langsung dengan bidang kesejahteraan sosial di desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat.
3. Pembina Teknis adalah:
a) Untuk provinsi adalah Pimpinan Instansi / Lembaga Badan Daerah hProvinsi
b) Untuk Kabupaten / kota adalah Pimpinan Instansi / Jawatan / Lembaga atau Badan Daerah Kabupaten kota yang terkait.
c) Untuk Kecamatan adalah Pimpinan Unit Kerja Kecamatan.
BAB V Keorganisasian Karang Taruna
BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 5
1. Keorganisasian Karang Taruna diatur berdasarkan aspirasi warga Karang Taruna yang bersangkutan di desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat setempat.
2. Untuk memantapkan komunikasi, kerjasama, pertukaran informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna, dapat dibentuk wadah di lingkup Kecamatan, Kabupaten / Kota, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pemantapannya melalui para pengurus di setiap lingkup masing – masing.
KEORGANISASIAN
Pasal 5
1. Keorganisasian Karang Taruna diatur berdasarkan aspirasi warga Karang Taruna yang bersangkutan di desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat setempat.
2. Untuk memantapkan komunikasi, kerjasama, pertukaran informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna, dapat dibentuk wadah di lingkup Kecamatan, Kabupaten / Kota, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pemantapannya melalui para pengurus di setiap lingkup masing – masing.
BAB VI Pengurus Kerja Karang Taruna
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 6
1. Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu:
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
c. Dapat membaca dan menulis
d. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna
e. Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial.
f. Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.
g. Berumur 17 htahun sampai 45 tahun.
2. Susunan Pengurus Karang Taruna dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan
3. Kepengurusan Karang Taruna sesuai dengan keorganisasiannya di atur sebagai berikut:
a. Pengurus Karang Taruna Desa / Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat yang terpilih dan disahkan dalam Temu Karya di wilayahnya adalah sebagai pelaksana organisasi dalam wilayah yang hbersangkutan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa / Lurah atau Kepala / Ketua Adat sederajat setempat.
b. Pengurus dilingkup Kecamatan yang disahkan dalam Temu Karya Kecamatan adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup / wilayah Kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat.
c. Pengurus lingkup Kabupaten / Kota yang disahkan dalam Temu Karya Kabupaten / Kota adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup / wilayah Kabupaten / Kota dan dikukuhkan oleh Bupati / walikota setempat.
d. Pengurus lingkup Kabupaten / Kota yang disahkan dalam Temu Karya Kabupaten / Kota adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup / wilayah provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat.
e. Pengurus lingkup Kabupaten / Kota yang disahkan dalam Temu Karya Kabupaten / Kota adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup / wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial RI.
4. Susunan pengurus disetiap lingkup Kecamatan, Kabupaten Provinsi dan nasional disesuaikan dengan kebutuhan di masing – masing lingkup.
KEPENGURUSAN
Pasal 6
1. Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu:
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
c. Dapat membaca dan menulis
d. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna
e. Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial.
f. Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.
g. Berumur 17 htahun sampai 45 tahun.
2. Susunan Pengurus Karang Taruna dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan
3. Kepengurusan Karang Taruna sesuai dengan keorganisasiannya di atur sebagai berikut:
a. Pengurus Karang Taruna Desa / Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat yang terpilih dan disahkan dalam Temu Karya di wilayahnya adalah sebagai pelaksana organisasi dalam wilayah yang hbersangkutan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa / Lurah atau Kepala / Ketua Adat sederajat setempat.
b. Pengurus dilingkup Kecamatan yang disahkan dalam Temu Karya Kecamatan adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup / wilayah Kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat.
c. Pengurus lingkup Kabupaten / Kota yang disahkan dalam Temu Karya Kabupaten / Kota adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup / wilayah Kabupaten / Kota dan dikukuhkan oleh Bupati / walikota setempat.
d. Pengurus lingkup Kabupaten / Kota yang disahkan dalam Temu Karya Kabupaten / Kota adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup / wilayah provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat.
e. Pengurus lingkup Kabupaten / Kota yang disahkan dalam Temu Karya Kabupaten / Kota adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup / wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial RI.
4. Susunan pengurus disetiap lingkup Kecamatan, Kabupaten Provinsi dan nasional disesuaikan dengan kebutuhan di masing – masing lingkup.
BAB VII Mekanisme Kerja Karang Taruna
BAB VII
MEKANISME KERJA
Pasal 7
1. Pengurus Karang Taruna Desa / Kelurahan atau Komunitas Adat sederajat melaksanakan fungsi – fungsi operaional di bidang kesejahteraan sosial sebagai tugas pokok Karang Taruna dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) serta program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama Pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan Peraturan perundang – undangan yang berlaku.
a. Pengurus Karang Taruna desa/kelurahan melaksanakan program kerja baik secara mandiri maupun program kerja sama dengan pemerintah desa/kelurahan meliputi bidang UKS, UEP, dan ROK.
b. Mekanisme kerja sebagai langkah – langkah dalam proses penyelenggaraan suatu tugas dan fungsi serta program kerja Karang Taruna yang perlu ditempuh oleh pengurus Karang Taruna, mencakup antara lain kegiatan – kegiatan:
1) Pendataan potensi/ sumber dan permasalahan kesejahteraan sosial.
2) Perencanaan program
3) Sosialisasi program – program yang direncanakan
4) Pelaksanaan program
5) Pemantauan dan evaluasi
6) Pencatatan dan pelaporan.
c. Keseluruhan program kerja Karang Taruna di bidang kesejahteraan sosial tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip pemerintahan desa/ kelurahan, dan keseluruhannya untuk kesejahteraan dan kemandirian warga desa/kelurahan khususnya generasi muda (warga karang Taruna).
2. Pengurus disetiap lingkup yang ditetapkan sebagai pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna mulai dari pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan nasional melaksanakan fungsi sebagai berikut:
a. Pengelola sistem informasi dan komunikasi
b. Pemberdaya, mengembangkan dan memperkuat sistem jaringan kerjasama (networking) antar Karang Taruna serta dengan pihak – pihak yang terkait.
c. Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi, pendampingan dan advokasi.
d. Konsilidasi dan sosialisasi dalam rangka memelihara solidaritas, konsistensi dan citra organisasi.
Pengurus Karang Taruna lingkup Kecamatan, Kabupaten/ Kota Provinsi dan Nasional melaksanakan fungsi sebagai berikut:
a. Pengelola sistem informasi dan komunikasi.
1) Pengelola arus informasi dari dan ke Karang Taruna
2) Penyelenggara forum pertemuan/ komunikasi antar Karang Taruna.
3) Penyelenggara pertemuan antara Karang Taruna dengan pihak – pihak lain yang terkait.
4) Penyebarluas informasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta program kegiatan Karang Taruna.
b. Pemberdayaan, mengembangkan dan memperkuat sistem jaringan kerja sama (networking) dan kolaborasi antar Karang Taruna serta dengan pihak lain yang terkait, dalam arti:
1) Menjembatani dan memediasi hubungan antar sesama Karang Taruna, antara Karang Taruna dengan pihak lain terkait, seperti dengan Pembina Umum dan Pembina Teknis sesuai dengan tingkatannya, lembaga masyarakat maupun dengan pengusaha/swasta.
2) Memperkuat dan mengembangkan hubungan kerja sama kemitraan antar Karang Taruna, antara Karang Taruna dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka lebih mengoptimalkan pelaksanaan program kegiatannya.
c. Penyelenggara rapat organiasi dalam rangka membahas dan mendiskusikan serta pengambilan keputusan Organisasi yang berkaitan dengan fungsi informas (komunikasi), koordinasi, konsultasi dan kolaborasi.
d. Melaksanakan konsolidasi dan sosialisasi dalam rangka memelihara solidaritas, konsistensi dan citra organisasi, dalam arti: Membantu mengkonsolidasi kelembagaan Karang Taruna secara internal baik organisasi, kepengurusan, maupun manajemen dis etiap tingkatan serta mensosisalisasikan nilai dan gerakan Karang Taruna ke kalangan sendiri dan masyarakat luas pada umumnya, dalam rangka.
1) Solidaritas, yaitu semangat kebersamaan, kesetiakawanan sosial, persatuan dan kesatuan di kalangan generasi muda.
2) Konsistensi, yaiu menjaga bahwa apapun yang dilaksanakan Karang Taruna tetap konsisten, berkesinambungan dan tidak menyimpang dengan tugas pokok dan fungsinya.
3) Citra organisasi, yaitu menjaga nama baik dan ciri – ciri yang melekat pada Karang Taruna sebagai organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda di bidang kesejahteraan sosial.
3. Mekanisme hubungan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna dengan wadah pengurus di lingkup Kecamatan, Kabupaten / Kota, Provinsi dan Nasional adalah bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara fungsional serta bukan operasional.
Hubungan keorganisasian Karang Taruna, baik antar Karang Taruna desa/ kelurahan, maupun antar wadah pengurus di lingkup kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional adalah bersifat informatif, koordinatif, konsultatif, kolaboratif dan merupakan hubungan fungsional serta bukan operasional.
4. Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan forum pertemuan Karang Taruna yang di atur sebagai berikut:
a. Bentuk – bentuk Forum terdiri dari: 1) Temu Karya, 2) Rapat Kerja, 3) Rapat Pimpinan, 4) Rapat pengurus Pleno, 5) Rapat Konsultasi, dan 6) Rapat pengurus Harian.
1. Temu Karya
Temu Karya Karang Taruna merupakan forum tertinggi yang dilaksanakan untuk memilih/ menetapkan pengurus, menetapkan program kerja. Temu Karya Karang Taruna terdiri dari: Temu Karya Karang Taruna Desa/ Kelurahan, Temu Karya Karang taruna Kecamatan, Temu Karya Karang Taruna Kabupaten/Kota, Temu Karya Karang taruna Provinsi dan Temu Karya Nasional Karang Taruna.
a) Tujuan Temu Karya
1. Temu Karya Karang taruna desa/ kelurahan/ komunitas adat sederajat.
Temu Karya Karang taruna meupakan forum tertinggi yang dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan pengurus, menetapkan program kerja Pengurus Karang Taruna tingkat desa/kelurahan/komunitas adat sederajat.
2. Temu Karya Karang Taruna tingkat kecamatan, Temu Karya Karang Taruna Kecamatan merupakan forum tertinggi yang dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan pengurus, menetapkan program kerja Pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan.
3. Temu Karya Karang Taruna tingkat kabupaten/kota, Temu Karya Karang Taruna kabupaten/kota merupakan forum tertinggi yang dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan pengurus, menetapkan program kerja Pengurus Karang Taruna tingkat kabupaten/kota.
4. Temu Karya Karang Taruna tingkat Provinsi, Temu Karya Karang Taruna Provinsi merupakan forum tertinggi yang dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan pengurus, menetapkan program kerja Pengurus Karang Taruna tingkat Provinsi.
5. Temu Karya Nasional Karang Taruna
Temu Karya Nasional Karang Taruna merupakan forum tertinggi yang dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan pengurus, menetapkan program kerja Pengurus Nasional Karang Taruna.
b) Peserta, Pengarah dan Nara Sumber
1. Temu Karya Karang taruna desa/ kelurahan.
Peserta
Terdiri dari :
a. Utusan adalah pengurus Karang taruna desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat utusan warga atau unit Karang Taruna setempat.
b. Peninjau adalah Majelis Pertimbangan Karang Taruna desa/kelurahan atau komunitas adat setempat maupun unsur lain yang ditetapkan oleh panitia.
Pengarah
Terdiri dari: unsur pengurus Karang taruna desa/kelurahan yang ditunjuk, unsur Pengurus Karang Taruna kecamatan dan unsur aparat desa/kelurahan.
Nara Sumber
Nara sumber dapat ditetapkan dari: Pembina Umum Desa/ Kelurahan, Pembina Fungsional Kecamatan, Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kecamatan, dan tokoh lain yang ditetapkan oleh Pengurus Karang Taruna Kecamatan, dan tokoh lain yang ditetapkan oleh Pengurus Karang Taruna desa/kelurahan.
2. Temu Karya Karang taruna tingkat Kecamatan.
Peserta
Terdiri dari :
a. Utusan adalah pengurus Karang taruna desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat pengurus Karang Taruna kecamatan dan Pengurus Karang Taruna kabupaten/kota.
b. Peninjau adalah Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kecamatan maupun unsur lain yang ditetapkan oleh panitia.
Pengarah
Terdiri dari: unsur pengurus Karang Taruna Kecamatan dan unsur pejabat Pembina Fungsional Kabupaten/kota yang di tunjuk.
Nara Sumber
Nara sumber dapat ditetapkan dari: Pembina Umum Kecamatan, Pembina Fungsional Kecamatan, Pengurus Karang Taruna Kabupaten/kota, Pembina Teknis sdesuai kebutuhan dan tokoh lain yang ditetapkan oleh Pengurus Karang Taruna Kecamatan.
3. Temu Karya Karang Taruna tingkat Kabupaten/kota
Peserta
Terdiri dari :
a. Utusan adalah pengurus Karang Taruna kecamatan, Pengurus Karang Taruna kabupaten/kota dan pengurus Karang Taruna Provinsi.
b. Peninjau adalah Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kabupaten/kota maupun unsur lain yang ditetapkan oleh panitia.
Pengarah
Terdiri dari: unsur pengurus Karang Taruna Kabupaten kota yang ditunjuk, unsur pengurus Karang Taruna Provinsi dan unsur pejabat Pembina Fungsional Kabupaten/kota yang di tunjuk.
Nara Sumber
Nara sumber dapat ditetapkan dari: Pembina Umum Kabupaten/kota, Pembina Fungsional Provinsi (dinas sosial /Instansi Sosial Provinsi, apabila dipandang perlu) pembina teknis Kabupaten/ kota sesuai kebutuhan, dan tokoh yang lain yang ditetapkan oleh pengurus Karang Taruna Kabupaten/ kota.
4. Temu Karya Karang Taruna tingkat Provinsi
Peserta
Terdiri dari :
a. Utusan adalah pengurus Karang Taruna kabupaten/kota, Pengurus Karang Taruna Provinsi dan pengurus Nasional Karang Taruna.
b. Peninjau adalah Majelis Pertimbangan Karang Taruna provinsi maupun unsur lain yang ditetapkan oleh panitia.
Pengarah
Terdiri dari: unsur pengurus Karang Taruna Provinsi yang ditunjuk, unsur PNKT dan unsur pejabat Pembina Fungsional Provinsi yang ditunjuk.
Nara Sumber
Nara sumber dapat ditetapkan dari: Pembina Umum Provinsi, Pembina Fungsional Pusat (departemen sosial, apabila dipandang perlu) pembina teknis Kabupaten/ kota sesuai kebutuhan, dan tokoh yang lain yang ditetapkan oleh pengurus Karang Taruna Provinsi.
5. Temu Karya Nasional Karang Taruna
Peserta
Terdiri dari :
a. Utusan adalah pengurus Karang Taruna Provinsi dan Pengurus Nasional Karang Taruna
b. Peninjau adalah Majelis Pertimbangan Karang Taruna Nasional maupun unsur lain yang ditetapkan oleh panitia.
Pengarah
Terdiri dari: unsur PNKT yang ditunjuk, dan unsur Pejabat Pembina Fungsional pusat yang ditunjuk.
Nara Sumber
Nara sumber dapat ditetapkan dari: Pembina Umum Provinsi, Pembina Fungsional (departemen sosial) pembina teknis sesuai kebutuhan, dan tokoh yang lain yang ditetapkan oleh PNKT.
1. Temu Karya dinyatakan kuarom apabila dihadiri oleh 50 % tambah 1 peserta utusan.
2. Setiap peserta utusan temu karya memiliki hak suara, hak memilih dan hak dipilih, sedangkan peserta peninjau memiliki hak bicara dan hak dipilih.
3. Dalam rangka penyempurnaan dan perubahan Pedoman Dasar Karang Taruna, atas persetujuan Menteri Sosial, dapat dilaksanakan Temu Karya Nasional Karang Taruna, yang agenda acaranya khusus untuk itu.
4. Temu Karya Nasional Karang Taruna khusus dalam rangka penyempurnaan dan perubahan pedoman dasar Karang Taruna dinyatakan kuorum apabila dihadiri minimal 2/3 dari seluruh peserta utusan.
5. Peserta Temu Karya Nasional Karang taruna dalam rangka perubahan dan penyempurnaan Pedoman dasar Karang Taruna adalah utusan Pengurus Karang Taruna Provinsi, PNKT dan Unsur pembina hFungsional (Departemen Sosial).
6. Usulan penyempurnaan Pedoman Dasar Karang Taruna tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Menetri Sosial.
7. Khusus Pembiayaan Temu Karya Nasional Karang Taruna, dibebankan pada DIPA APBN Direktorat Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat, Ditjen Pemberdayaan Sosial. Sedangkan pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna Provinsi, Kabupaten/kota dan kecamatan difasilitasi oleh pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota.
8. Pembiayaan hTemu Karya Karang Taruna desa /kelurahan difasilitasi oleh Pemerintah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.
2. Rapat Kerja Pengurus
a) Rapat Kerja Pengurus merupakan forum musyawarah Karang Taruna yang dilaksanakan untuk mengisinergikan program kerja dan kegiatan Karang Taruna yang meliputi:
Menyusun, membahas, dan melaksanakan program kerja tahunan (disesuaikan dengan masa periode).
b) Rapat Kerja Pengurus diselenggarakan dan dilaksanakan oleh Pengurus Karang taruna Desa/ kelurahan, Pengurus Karang taruna kecamatan, Pengurus Karang Taruna kabupaten/kota, Pengurus Karang Taruna Provinsi dan Pengurus Nasional Karang Taruna.
c) Rapat Kerja Karang Taruna Desa/Kelurahan dilaksanakan berkaitan dengan evaluasi dan pelaksanaan program kerja di tingkat dEsa/Kelurahan.
d) Rapat Kerja Pengurus Karang Taruna Kecamatan, Kabupaten/kota, provinsi dan tingkat Nasional dilaksanakan khusus membahas hal – hal yang berhubungan dengan fungsi informasi/komunikasi , koordinasi, konsultasi dan kolaborasi, termasuk sosialisasi kebijakan instansi Pembina Fungsional (Depsos, Dinas/ Instansi Sosial Provinsi dan Dinas Instansi Sosial Kab/Kota).
e) Pembina umum dan pembina teknis dapat ditetapkan sebagai narasumber pada rapat kerja Karang Taruna.
f) Rapat kerja dilaksanakan minimal sekali dalam 1 tahun
g) Peserta Rapat kerja terdiri dari utusan daerah secara berjenjang ditambah Pengurus Karang Taruna dan MPKT sesuai hdengan tingkatannya.
h) Rapat kerja dinyatakan sah, jika dihadiri oleh 50% ditambah 1 peserta.
i) Panitia Pengarah terdiri dari Pembina fungsional dan Pengurus Karang Taruna pada setiap tingkatannya.
j) Aturan dan ketentuan penyelenggara Rapat Kerja, diatur Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna, dengan berpedoman dan tidak bertentangan dengan pedoman Dasar Karang Taruna dan juklak Pedoman Dasar Karang Taruna.
k) Khusus pembiayaan Rapat Kerja Nasional Karang Taruna, maksimal 1 (satu) tahun dibebankan pada DIPAAPBN Direktorat PKSM Ditjen Pemberdayaan sosial. Sedangkan pelaksanaan Rapat Kerja Tingkat Provinsi, kabupaten/Kota dan Kecamatan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota.
l) Pembiayaan Rapat Kerja Karang Taruna desa/kelurahan difasilitasi oleh Pemerintah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.
3. Rapat Pimpinan
a) Rapat Pimpinan merupakan forum pertemuan antar pimpinan Karang Taruna yang dilaksanakan untuk menetapkan garis kebijakan strategis organisasi.
b) Rapat Pimpinan diselenggarakan dan dilaksanakan di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
c) Rapat Pimpinan diselenggarakan sesuai kebutuhan organisasi.
d) Peserta rapat Pimpinan terdiri seluruh unsur Pimpinan Harian.
e) Aturan ketentuan penyelenggaraa rapat pimpinan diatur dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna di masing – masing tingkatan, dengan berpedoman dan tidak bertentangan dengan Pedoman Dasar Karang Taruna dan petunjuk Pelaksanaan Pedoman Dasar Karang Taruna.
4. Rapat Pengurus Pleno
a) Rapat pengurus pleno merupakan pertemuan antar pengurus Karang Taruna yang dilaksanakan untuk memperlancar roda kegiatan organisasi.
b) Rapat pengurus pleno diselenggarakan dan dilaksanakan di desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
c) Rapat pengurus pleno dilaksanakan sekurang – kurangnya 6 (enam) bulan sekali atau berdasarkan kesepakatan pengurus pleno.
d) Peserta Pengurus Pleno terdiri seluruh unsur Pengurus inti/pleno.
e) Aturan dan ketentuan penyelenggaraan Rapat Pleno, diatur Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna, dengan berpedoman dan tidak bertentangan dengan pedoman Dasar Karang taruna dan Petunjuk Pelaksanaan pedoman Dasar Karang Taruna.
5. Rapat Konsultasi
a) Rapat Konsultasi merupakan forum konsultasi antar Karang Taruna atau Karang Taruna dengan pihak lain yang dilaksanakan untuk membahas dan memecahkan sejumlah persoalan yang perlu segara diselesaikan.
b) Rapat pengurus pleno diselenggarakan dan dilaksanakan di desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
c) Peserta konsultasi terdiri unsur pimpinan Karang Taruna dan lembaga lain sesuai kebutuhan.
d) Aturan dan ketentuan penyelenggaraan Rapat Konsultasi, diatur Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna, dengan berpedoman dan tidak bertentangan dengan pedoman Dasar Karang taruna dan Petunjuk Pelaksanaan pedoman Dasar Karang Taruna
6. Rapat Pengurus Harian.
a) Rapat Pengurus Harian merupakan forum kerja antar Pengurus Karang Taruna yang dilaksanakan untuk membahas dan memecahkan sejumlah persoalan yang perlu segara diselesaikan, serta evaluasi kegiatan.
b) Rapat pengurus Harian diselenggarakan dan dilaksanakan di desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
c) Aturan dan ketentuan penyelenggaraan Rapat Pengurus Harian, diatur Pedoman Rumah Tangga Karang di masing – masing tingkatan dengan berpedoman dan tidak bertentangan dengan pedoman Dasar Karang Taruna dan Petunjuk Pelaksanaan Dasar Karang Taruna.
b. Mekanisme Forum pertemuan tersebut diatur lebih lanjut dalam pedoman pelaksanaan Karang Taruna.
c. Forum – forum pertemuan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a di atas, dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta / pengurus dari lingkup yang bersangkutan.
d. Pengambilan keputusan dalam setiap Forum pertemuan Karang Taruna wajib dilakukan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila hal itu tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
e. Forum Pertemuan Karang Taruna yang diadakan secara nasional dan khusus dalam rangka usulan untuk bahan perubahan Pedoman Dasar / Pedoman pelaksanaan Karang Taruna, di atur sebagai berikut:
1) Minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta / pengurus dari lingkup Provinsi di seluruh wilayah Indonesia harus hadir ditambah unsur dari Departemen Sosial selaku Pembina Fungsional.
2) Usulan perubahan Pedoman Dasar / Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dapat dinyatakan sah apabila didasarkan pada persetujuan minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Provinsi peserta hyang hadir dan mendapat persetujuan dari Pembina Fungsional Pusat (Departemen Sosial).
3) Rekomendasi usulan guna perubahan tersebut, diusulkan sebagai bahan untuk disahkan atau ditetapkan oleh Menteri Sosial.
5. Kedudukan, pemilihan dan masa bakti pengurus sebagai berikut:
a. Pengurus Karang Taruna berkedudukan di Desa / Kelurahan atau komunitas Adat Sederajat setempat. Pengurus di lingkup Kecamatan, Kabupaten / Kota dan Provinsi berkedudukan di Ibukota masing – masing dan pengurus dilingkup Nasional berkedudukan di Ibukota Negara.
b. Pemilihan pengurus dilakukan secara musyawarah dan mufakat dalam Temu Karya serta wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
c. Masa bhakti Pengurus Karang Taruna di Desa / Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat paling lama 3 (tiga) tahun dan Pengurus di lingkup Kecamatan sampai dngan Nasional masing – masing selama 5 (lima) tahun serta dapat dipilih kembali untuk kedua kalinya serta memenuhi persyaratan yang berlaku.
MEKANISME KERJA
Pasal 7
1. Pengurus Karang Taruna Desa / Kelurahan atau Komunitas Adat sederajat melaksanakan fungsi – fungsi operaional di bidang kesejahteraan sosial sebagai tugas pokok Karang Taruna dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) serta program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama Pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan Peraturan perundang – undangan yang berlaku.
a. Pengurus Karang Taruna desa/kelurahan melaksanakan program kerja baik secara mandiri maupun program kerja sama dengan pemerintah desa/kelurahan meliputi bidang UKS, UEP, dan ROK.
b. Mekanisme kerja sebagai langkah – langkah dalam proses penyelenggaraan suatu tugas dan fungsi serta program kerja Karang Taruna yang perlu ditempuh oleh pengurus Karang Taruna, mencakup antara lain kegiatan – kegiatan:
1) Pendataan potensi/ sumber dan permasalahan kesejahteraan sosial.
2) Perencanaan program
3) Sosialisasi program – program yang direncanakan
4) Pelaksanaan program
5) Pemantauan dan evaluasi
6) Pencatatan dan pelaporan.
c. Keseluruhan program kerja Karang Taruna di bidang kesejahteraan sosial tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip pemerintahan desa/ kelurahan, dan keseluruhannya untuk kesejahteraan dan kemandirian warga desa/kelurahan khususnya generasi muda (warga karang Taruna).
2. Pengurus disetiap lingkup yang ditetapkan sebagai pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna mulai dari pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan nasional melaksanakan fungsi sebagai berikut:
a. Pengelola sistem informasi dan komunikasi
b. Pemberdaya, mengembangkan dan memperkuat sistem jaringan kerjasama (networking) antar Karang Taruna serta dengan pihak – pihak yang terkait.
c. Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi, pendampingan dan advokasi.
d. Konsilidasi dan sosialisasi dalam rangka memelihara solidaritas, konsistensi dan citra organisasi.
Pengurus Karang Taruna lingkup Kecamatan, Kabupaten/ Kota Provinsi dan Nasional melaksanakan fungsi sebagai berikut:
a. Pengelola sistem informasi dan komunikasi.
1) Pengelola arus informasi dari dan ke Karang Taruna
2) Penyelenggara forum pertemuan/ komunikasi antar Karang Taruna.
3) Penyelenggara pertemuan antara Karang Taruna dengan pihak – pihak lain yang terkait.
4) Penyebarluas informasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta program kegiatan Karang Taruna.
b. Pemberdayaan, mengembangkan dan memperkuat sistem jaringan kerja sama (networking) dan kolaborasi antar Karang Taruna serta dengan pihak lain yang terkait, dalam arti:
1) Menjembatani dan memediasi hubungan antar sesama Karang Taruna, antara Karang Taruna dengan pihak lain terkait, seperti dengan Pembina Umum dan Pembina Teknis sesuai dengan tingkatannya, lembaga masyarakat maupun dengan pengusaha/swasta.
2) Memperkuat dan mengembangkan hubungan kerja sama kemitraan antar Karang Taruna, antara Karang Taruna dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka lebih mengoptimalkan pelaksanaan program kegiatannya.
c. Penyelenggara rapat organiasi dalam rangka membahas dan mendiskusikan serta pengambilan keputusan Organisasi yang berkaitan dengan fungsi informas (komunikasi), koordinasi, konsultasi dan kolaborasi.
d. Melaksanakan konsolidasi dan sosialisasi dalam rangka memelihara solidaritas, konsistensi dan citra organisasi, dalam arti: Membantu mengkonsolidasi kelembagaan Karang Taruna secara internal baik organisasi, kepengurusan, maupun manajemen dis etiap tingkatan serta mensosisalisasikan nilai dan gerakan Karang Taruna ke kalangan sendiri dan masyarakat luas pada umumnya, dalam rangka.
1) Solidaritas, yaitu semangat kebersamaan, kesetiakawanan sosial, persatuan dan kesatuan di kalangan generasi muda.
2) Konsistensi, yaiu menjaga bahwa apapun yang dilaksanakan Karang Taruna tetap konsisten, berkesinambungan dan tidak menyimpang dengan tugas pokok dan fungsinya.
3) Citra organisasi, yaitu menjaga nama baik dan ciri – ciri yang melekat pada Karang Taruna sebagai organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda di bidang kesejahteraan sosial.
3. Mekanisme hubungan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna dengan wadah pengurus di lingkup Kecamatan, Kabupaten / Kota, Provinsi dan Nasional adalah bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara fungsional serta bukan operasional.
Hubungan keorganisasian Karang Taruna, baik antar Karang Taruna desa/ kelurahan, maupun antar wadah pengurus di lingkup kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional adalah bersifat informatif, koordinatif, konsultatif, kolaboratif dan merupakan hubungan fungsional serta bukan operasional.
4. Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan forum pertemuan Karang Taruna yang di atur sebagai berikut:
a. Bentuk – bentuk Forum terdiri dari: 1) Temu Karya, 2) Rapat Kerja, 3) Rapat Pimpinan, 4) Rapat pengurus Pleno, 5) Rapat Konsultasi, dan 6) Rapat pengurus Harian.
1. Temu Karya
Temu Karya Karang Taruna merupakan forum tertinggi yang dilaksanakan untuk memilih/ menetapkan pengurus, menetapkan program kerja. Temu Karya Karang Taruna terdiri dari: Temu Karya Karang Taruna Desa/ Kelurahan, Temu Karya Karang taruna Kecamatan, Temu Karya Karang Taruna Kabupaten/Kota, Temu Karya Karang taruna Provinsi dan Temu Karya Nasional Karang Taruna.
a) Tujuan Temu Karya
1. Temu Karya Karang taruna desa/ kelurahan/ komunitas adat sederajat.
Temu Karya Karang taruna meupakan forum tertinggi yang dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan pengurus, menetapkan program kerja Pengurus Karang Taruna tingkat desa/kelurahan/komunitas adat sederajat.
2. Temu Karya Karang Taruna tingkat kecamatan, Temu Karya Karang Taruna Kecamatan merupakan forum tertinggi yang dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan pengurus, menetapkan program kerja Pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan.
3. Temu Karya Karang Taruna tingkat kabupaten/kota, Temu Karya Karang Taruna kabupaten/kota merupakan forum tertinggi yang dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan pengurus, menetapkan program kerja Pengurus Karang Taruna tingkat kabupaten/kota.
4. Temu Karya Karang Taruna tingkat Provinsi, Temu Karya Karang Taruna Provinsi merupakan forum tertinggi yang dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan pengurus, menetapkan program kerja Pengurus Karang Taruna tingkat Provinsi.
5. Temu Karya Nasional Karang Taruna
Temu Karya Nasional Karang Taruna merupakan forum tertinggi yang dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan pengurus, menetapkan program kerja Pengurus Nasional Karang Taruna.
b) Peserta, Pengarah dan Nara Sumber
1. Temu Karya Karang taruna desa/ kelurahan.
Peserta
Terdiri dari :
a. Utusan adalah pengurus Karang taruna desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat utusan warga atau unit Karang Taruna setempat.
b. Peninjau adalah Majelis Pertimbangan Karang Taruna desa/kelurahan atau komunitas adat setempat maupun unsur lain yang ditetapkan oleh panitia.
Pengarah
Terdiri dari: unsur pengurus Karang taruna desa/kelurahan yang ditunjuk, unsur Pengurus Karang Taruna kecamatan dan unsur aparat desa/kelurahan.
Nara Sumber
Nara sumber dapat ditetapkan dari: Pembina Umum Desa/ Kelurahan, Pembina Fungsional Kecamatan, Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kecamatan, dan tokoh lain yang ditetapkan oleh Pengurus Karang Taruna Kecamatan, dan tokoh lain yang ditetapkan oleh Pengurus Karang Taruna desa/kelurahan.
2. Temu Karya Karang taruna tingkat Kecamatan.
Peserta
Terdiri dari :
a. Utusan adalah pengurus Karang taruna desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat pengurus Karang Taruna kecamatan dan Pengurus Karang Taruna kabupaten/kota.
b. Peninjau adalah Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kecamatan maupun unsur lain yang ditetapkan oleh panitia.
Pengarah
Terdiri dari: unsur pengurus Karang Taruna Kecamatan dan unsur pejabat Pembina Fungsional Kabupaten/kota yang di tunjuk.
Nara Sumber
Nara sumber dapat ditetapkan dari: Pembina Umum Kecamatan, Pembina Fungsional Kecamatan, Pengurus Karang Taruna Kabupaten/kota, Pembina Teknis sdesuai kebutuhan dan tokoh lain yang ditetapkan oleh Pengurus Karang Taruna Kecamatan.
3. Temu Karya Karang Taruna tingkat Kabupaten/kota
Peserta
Terdiri dari :
a. Utusan adalah pengurus Karang Taruna kecamatan, Pengurus Karang Taruna kabupaten/kota dan pengurus Karang Taruna Provinsi.
b. Peninjau adalah Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kabupaten/kota maupun unsur lain yang ditetapkan oleh panitia.
Pengarah
Terdiri dari: unsur pengurus Karang Taruna Kabupaten kota yang ditunjuk, unsur pengurus Karang Taruna Provinsi dan unsur pejabat Pembina Fungsional Kabupaten/kota yang di tunjuk.
Nara Sumber
Nara sumber dapat ditetapkan dari: Pembina Umum Kabupaten/kota, Pembina Fungsional Provinsi (dinas sosial /Instansi Sosial Provinsi, apabila dipandang perlu) pembina teknis Kabupaten/ kota sesuai kebutuhan, dan tokoh yang lain yang ditetapkan oleh pengurus Karang Taruna Kabupaten/ kota.
4. Temu Karya Karang Taruna tingkat Provinsi
Peserta
Terdiri dari :
a. Utusan adalah pengurus Karang Taruna kabupaten/kota, Pengurus Karang Taruna Provinsi dan pengurus Nasional Karang Taruna.
b. Peninjau adalah Majelis Pertimbangan Karang Taruna provinsi maupun unsur lain yang ditetapkan oleh panitia.
Pengarah
Terdiri dari: unsur pengurus Karang Taruna Provinsi yang ditunjuk, unsur PNKT dan unsur pejabat Pembina Fungsional Provinsi yang ditunjuk.
Nara Sumber
Nara sumber dapat ditetapkan dari: Pembina Umum Provinsi, Pembina Fungsional Pusat (departemen sosial, apabila dipandang perlu) pembina teknis Kabupaten/ kota sesuai kebutuhan, dan tokoh yang lain yang ditetapkan oleh pengurus Karang Taruna Provinsi.
5. Temu Karya Nasional Karang Taruna
Peserta
Terdiri dari :
a. Utusan adalah pengurus Karang Taruna Provinsi dan Pengurus Nasional Karang Taruna
b. Peninjau adalah Majelis Pertimbangan Karang Taruna Nasional maupun unsur lain yang ditetapkan oleh panitia.
Pengarah
Terdiri dari: unsur PNKT yang ditunjuk, dan unsur Pejabat Pembina Fungsional pusat yang ditunjuk.
Nara Sumber
Nara sumber dapat ditetapkan dari: Pembina Umum Provinsi, Pembina Fungsional (departemen sosial) pembina teknis sesuai kebutuhan, dan tokoh yang lain yang ditetapkan oleh PNKT.
1. Temu Karya dinyatakan kuarom apabila dihadiri oleh 50 % tambah 1 peserta utusan.
2. Setiap peserta utusan temu karya memiliki hak suara, hak memilih dan hak dipilih, sedangkan peserta peninjau memiliki hak bicara dan hak dipilih.
3. Dalam rangka penyempurnaan dan perubahan Pedoman Dasar Karang Taruna, atas persetujuan Menteri Sosial, dapat dilaksanakan Temu Karya Nasional Karang Taruna, yang agenda acaranya khusus untuk itu.
4. Temu Karya Nasional Karang Taruna khusus dalam rangka penyempurnaan dan perubahan pedoman dasar Karang Taruna dinyatakan kuorum apabila dihadiri minimal 2/3 dari seluruh peserta utusan.
5. Peserta Temu Karya Nasional Karang taruna dalam rangka perubahan dan penyempurnaan Pedoman dasar Karang Taruna adalah utusan Pengurus Karang Taruna Provinsi, PNKT dan Unsur pembina hFungsional (Departemen Sosial).
6. Usulan penyempurnaan Pedoman Dasar Karang Taruna tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Menetri Sosial.
7. Khusus Pembiayaan Temu Karya Nasional Karang Taruna, dibebankan pada DIPA APBN Direktorat Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat, Ditjen Pemberdayaan Sosial. Sedangkan pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna Provinsi, Kabupaten/kota dan kecamatan difasilitasi oleh pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota.
8. Pembiayaan hTemu Karya Karang Taruna desa /kelurahan difasilitasi oleh Pemerintah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.
2. Rapat Kerja Pengurus
a) Rapat Kerja Pengurus merupakan forum musyawarah Karang Taruna yang dilaksanakan untuk mengisinergikan program kerja dan kegiatan Karang Taruna yang meliputi:
Menyusun, membahas, dan melaksanakan program kerja tahunan (disesuaikan dengan masa periode).
b) Rapat Kerja Pengurus diselenggarakan dan dilaksanakan oleh Pengurus Karang taruna Desa/ kelurahan, Pengurus Karang taruna kecamatan, Pengurus Karang Taruna kabupaten/kota, Pengurus Karang Taruna Provinsi dan Pengurus Nasional Karang Taruna.
c) Rapat Kerja Karang Taruna Desa/Kelurahan dilaksanakan berkaitan dengan evaluasi dan pelaksanaan program kerja di tingkat dEsa/Kelurahan.
d) Rapat Kerja Pengurus Karang Taruna Kecamatan, Kabupaten/kota, provinsi dan tingkat Nasional dilaksanakan khusus membahas hal – hal yang berhubungan dengan fungsi informasi/komunikasi , koordinasi, konsultasi dan kolaborasi, termasuk sosialisasi kebijakan instansi Pembina Fungsional (Depsos, Dinas/ Instansi Sosial Provinsi dan Dinas Instansi Sosial Kab/Kota).
e) Pembina umum dan pembina teknis dapat ditetapkan sebagai narasumber pada rapat kerja Karang Taruna.
f) Rapat kerja dilaksanakan minimal sekali dalam 1 tahun
g) Peserta Rapat kerja terdiri dari utusan daerah secara berjenjang ditambah Pengurus Karang Taruna dan MPKT sesuai hdengan tingkatannya.
h) Rapat kerja dinyatakan sah, jika dihadiri oleh 50% ditambah 1 peserta.
i) Panitia Pengarah terdiri dari Pembina fungsional dan Pengurus Karang Taruna pada setiap tingkatannya.
j) Aturan dan ketentuan penyelenggara Rapat Kerja, diatur Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna, dengan berpedoman dan tidak bertentangan dengan pedoman Dasar Karang Taruna dan juklak Pedoman Dasar Karang Taruna.
k) Khusus pembiayaan Rapat Kerja Nasional Karang Taruna, maksimal 1 (satu) tahun dibebankan pada DIPAAPBN Direktorat PKSM Ditjen Pemberdayaan sosial. Sedangkan pelaksanaan Rapat Kerja Tingkat Provinsi, kabupaten/Kota dan Kecamatan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota.
l) Pembiayaan Rapat Kerja Karang Taruna desa/kelurahan difasilitasi oleh Pemerintah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.
3. Rapat Pimpinan
a) Rapat Pimpinan merupakan forum pertemuan antar pimpinan Karang Taruna yang dilaksanakan untuk menetapkan garis kebijakan strategis organisasi.
b) Rapat Pimpinan diselenggarakan dan dilaksanakan di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
c) Rapat Pimpinan diselenggarakan sesuai kebutuhan organisasi.
d) Peserta rapat Pimpinan terdiri seluruh unsur Pimpinan Harian.
e) Aturan ketentuan penyelenggaraa rapat pimpinan diatur dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna di masing – masing tingkatan, dengan berpedoman dan tidak bertentangan dengan Pedoman Dasar Karang Taruna dan petunjuk Pelaksanaan Pedoman Dasar Karang Taruna.
4. Rapat Pengurus Pleno
a) Rapat pengurus pleno merupakan pertemuan antar pengurus Karang Taruna yang dilaksanakan untuk memperlancar roda kegiatan organisasi.
b) Rapat pengurus pleno diselenggarakan dan dilaksanakan di desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
c) Rapat pengurus pleno dilaksanakan sekurang – kurangnya 6 (enam) bulan sekali atau berdasarkan kesepakatan pengurus pleno.
d) Peserta Pengurus Pleno terdiri seluruh unsur Pengurus inti/pleno.
e) Aturan dan ketentuan penyelenggaraan Rapat Pleno, diatur Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna, dengan berpedoman dan tidak bertentangan dengan pedoman Dasar Karang taruna dan Petunjuk Pelaksanaan pedoman Dasar Karang Taruna.
5. Rapat Konsultasi
a) Rapat Konsultasi merupakan forum konsultasi antar Karang Taruna atau Karang Taruna dengan pihak lain yang dilaksanakan untuk membahas dan memecahkan sejumlah persoalan yang perlu segara diselesaikan.
b) Rapat pengurus pleno diselenggarakan dan dilaksanakan di desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
c) Peserta konsultasi terdiri unsur pimpinan Karang Taruna dan lembaga lain sesuai kebutuhan.
d) Aturan dan ketentuan penyelenggaraan Rapat Konsultasi, diatur Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna, dengan berpedoman dan tidak bertentangan dengan pedoman Dasar Karang taruna dan Petunjuk Pelaksanaan pedoman Dasar Karang Taruna
6. Rapat Pengurus Harian.
a) Rapat Pengurus Harian merupakan forum kerja antar Pengurus Karang Taruna yang dilaksanakan untuk membahas dan memecahkan sejumlah persoalan yang perlu segara diselesaikan, serta evaluasi kegiatan.
b) Rapat pengurus Harian diselenggarakan dan dilaksanakan di desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
c) Aturan dan ketentuan penyelenggaraan Rapat Pengurus Harian, diatur Pedoman Rumah Tangga Karang di masing – masing tingkatan dengan berpedoman dan tidak bertentangan dengan pedoman Dasar Karang Taruna dan Petunjuk Pelaksanaan Dasar Karang Taruna.
b. Mekanisme Forum pertemuan tersebut diatur lebih lanjut dalam pedoman pelaksanaan Karang Taruna.
c. Forum – forum pertemuan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a di atas, dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta / pengurus dari lingkup yang bersangkutan.
d. Pengambilan keputusan dalam setiap Forum pertemuan Karang Taruna wajib dilakukan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila hal itu tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
e. Forum Pertemuan Karang Taruna yang diadakan secara nasional dan khusus dalam rangka usulan untuk bahan perubahan Pedoman Dasar / Pedoman pelaksanaan Karang Taruna, di atur sebagai berikut:
1) Minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta / pengurus dari lingkup Provinsi di seluruh wilayah Indonesia harus hadir ditambah unsur dari Departemen Sosial selaku Pembina Fungsional.
2) Usulan perubahan Pedoman Dasar / Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dapat dinyatakan sah apabila didasarkan pada persetujuan minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Provinsi peserta hyang hadir dan mendapat persetujuan dari Pembina Fungsional Pusat (Departemen Sosial).
3) Rekomendasi usulan guna perubahan tersebut, diusulkan sebagai bahan untuk disahkan atau ditetapkan oleh Menteri Sosial.
5. Kedudukan, pemilihan dan masa bakti pengurus sebagai berikut:
a. Pengurus Karang Taruna berkedudukan di Desa / Kelurahan atau komunitas Adat Sederajat setempat. Pengurus di lingkup Kecamatan, Kabupaten / Kota dan Provinsi berkedudukan di Ibukota masing – masing dan pengurus dilingkup Nasional berkedudukan di Ibukota Negara.
b. Pemilihan pengurus dilakukan secara musyawarah dan mufakat dalam Temu Karya serta wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
c. Masa bhakti Pengurus Karang Taruna di Desa / Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat paling lama 3 (tiga) tahun dan Pengurus di lingkup Kecamatan sampai dngan Nasional masing – masing selama 5 (lima) tahun serta dapat dipilih kembali untuk kedua kalinya serta memenuhi persyaratan yang berlaku.
BAB VIII Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Karang Taruna
BAB VIII
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PENGURUS
Pasal 8
1. Pengukuhan Pengurus Karang Taruna hDesa / Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat dan pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan dengan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan htingkatan lingkupnya.
2. Surat Keputusan Pejabat yang berwenang tersebut pada ayat (1) di atas adalah:
a. Surat Keputusan Kepala Desa/ Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna Setempat.
b. Surat Keputusan Camat untuk pengkuhan Pengurus dilingkup Kecamatan setempat.
c. Surat Keputusan Bupati/Walikota untuk pengkuhan Pengurus di lingkup Kabupaten / Kota setempat.
d. Surat Keputusan Gubernur untuk Pengukuhan jPengurus di lingkup Provinsi setempat
e. Surat Keputusan Menteri sosial untuk Pengkuhan Pengurus di lingkup Nasional.
3. Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa / Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat dan Pengurus dilingkup Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan lingkupnya masing – masing.
Pengkuhan dan Pelantikan.
a. Pengurus Nasional Karang Taruna hasil temu Karya Karang Taruna nasional, dikukuhkan dan dilantik oleh Menteri Sosial R.I, berdasarkan usulan Dirjen Pemberdayaan Sosial.
b. Pengurus Karang taruna provinsi hasil temu karya Karang Taruna provinsi, dikukuhkan dan dilantik oleh Gubernur, berdasarkan usulan Dinas Sosial/ Instansi sosial Provinsi selaku Pembina Fungsional.
c. Pengurus Karang Taruna Kabupaten/kota hasil temu karya Karang Taruna kabupaten/kota, dikukuhkan dan dilantik oleh Bupati/Walikota, berdasarkan usulan Dinas Sosial/ Instansi sosial Kabupaten selaku Pembina Fungsional.
d. Pengurus Karang Taruna kecamatan hasl temu Karya Karang Taruna kecamatan, dikukuhkan dan dilantik oleh Camat, berdasarkan usulan Seksi sosial Kecamatan selaku pembina Fungsional.
e. Pengurus Karang Taruna desa/ kelurahan hasil temu karya Karang Taruna desa/kelurahan, dikukuhkan dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah.
f. Pengukuhan pengurus Karang Taruna sebagaimana point a sampai dengan point e dilakukan selambat – lambatnya satu bulan setelah temu karya.
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PENGURUS
Pasal 8
1. Pengukuhan Pengurus Karang Taruna hDesa / Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat dan pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan dengan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan htingkatan lingkupnya.
2. Surat Keputusan Pejabat yang berwenang tersebut pada ayat (1) di atas adalah:
a. Surat Keputusan Kepala Desa/ Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna Setempat.
b. Surat Keputusan Camat untuk pengkuhan Pengurus dilingkup Kecamatan setempat.
c. Surat Keputusan Bupati/Walikota untuk pengkuhan Pengurus di lingkup Kabupaten / Kota setempat.
d. Surat Keputusan Gubernur untuk Pengukuhan jPengurus di lingkup Provinsi setempat
e. Surat Keputusan Menteri sosial untuk Pengkuhan Pengurus di lingkup Nasional.
3. Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa / Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat dan Pengurus dilingkup Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan lingkupnya masing – masing.
Pengkuhan dan Pelantikan.
a. Pengurus Nasional Karang Taruna hasil temu Karya Karang Taruna nasional, dikukuhkan dan dilantik oleh Menteri Sosial R.I, berdasarkan usulan Dirjen Pemberdayaan Sosial.
b. Pengurus Karang taruna provinsi hasil temu karya Karang Taruna provinsi, dikukuhkan dan dilantik oleh Gubernur, berdasarkan usulan Dinas Sosial/ Instansi sosial Provinsi selaku Pembina Fungsional.
c. Pengurus Karang Taruna Kabupaten/kota hasil temu karya Karang Taruna kabupaten/kota, dikukuhkan dan dilantik oleh Bupati/Walikota, berdasarkan usulan Dinas Sosial/ Instansi sosial Kabupaten selaku Pembina Fungsional.
d. Pengurus Karang Taruna kecamatan hasl temu Karya Karang Taruna kecamatan, dikukuhkan dan dilantik oleh Camat, berdasarkan usulan Seksi sosial Kecamatan selaku pembina Fungsional.
e. Pengurus Karang Taruna desa/ kelurahan hasil temu karya Karang Taruna desa/kelurahan, dikukuhkan dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah.
f. Pengukuhan pengurus Karang Taruna sebagaimana point a sampai dengan point e dilakukan selambat – lambatnya satu bulan setelah temu karya.
BAB X Keuangan Karang Taruna
BAB X
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari:
a. Iuran Warga Karang Taruna
b. Usaha sendiri yang diperoleh secara syah
c. Bantuan Masyarakat yang tidak mengikat
d. Bantuan / subsidi dari Pemerintah
e. Usaha – usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari:
a. Iuran Warga Karang Taruna
b. Usaha sendiri yang diperoleh secara syah
c. Bantuan Masyarakat yang tidak mengikat
d. Bantuan / subsidi dari Pemerintah
e. Usaha – usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
BAB X Keuangan Karang Taruna
BAB X
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari:
a. Iuran Warga Karang Taruna
b. Usaha sendiri yang diperoleh secara syah
c. Bantuan Masyarakat yang tidak mengikat
d. Bantuan / subsidi dari Pemerintah
e. Usaha – usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari:
a. Iuran Warga Karang Taruna
b. Usaha sendiri yang diperoleh secara syah
c. Bantuan Masyarakat yang tidak mengikat
d. Bantuan / subsidi dari Pemerintah
e. Usaha – usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
BAB XI Majelis Pertimbangan dan Unit Teknis Karang Taruna
BAB XI
MAJELIS PERTIMBANGAN DAN UNIT TEKNIS KARANG TARUNA
Pasal 11
A. Majelis Pertimbangan Karang Taruna
1. Setiap Karang Taruna dapat membentuk Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) pada forum tertinggi (Temu Karya) di masing – masing wilayahnya yang kemudian dikukuhkan oleh forum tersebut.
a. Majelis Pertimbangan Karang Taruna disingkat MPKT, adalah wadah penghimpunan mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna.
b. Majelis Pertimbangan Karang Taruna berfungsi untuk memberikan saran dan masukan bagi peningkatan kualitas dan kemajuan Karang Taruna.
c. Hubungan kerja antara Majelis Pertimbangan Karang taruna dengan Karang Taruna adalah konsultatif, tidak struktural dan bersifat tidak mengikat.
d. Setiap Karang Taruna dapat membentuk MPKT.
e. Pembentukan MPKT melalui forum Temu Karya di masing – masing wilayahnya, yang kemudian dikukuhkan oleh forum tersebut.
f. Susuan MPKT terdiri dari:
a) Seorang Ketua merangkap anggota
b) Wakil Ketua (sesuai kebutuhan)
c) Seorang Sekretaris merangkap anggota
d) Wakil Sekretaris (sesuai kebutuhan) merangkap anggota
e) Anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan jumlah mantan aktivis Karang Taruna diwilayah masing – masing ditambah beberapa tokoh yang dianggap layak apabila memungkinkan.
g. Diminta atau tidak diminta MPKT dapat memberikan masukan berupa pemikiran – pemikiran atau saran – saran dan bantuan, sebagai bahan pertimbangan Pengurus Karang Taruna dalam menyelenggarakan program/kegiatan.
h. MPKT dapat diikutsertakan dalam rapat atau pertemuan yang diselenggarakan Pengurus Karang Taruna.
2. Majelis Pertimbangan Karang Taruna dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris (sesuai kebutuhan) merangkap anggota, dan para anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan jumlah mantan aktivis Karang Taruna di wilayahnya masing – masing ditambah beberapa tokoh yang dianggap layak, apabila memungkinkan.
B. Unit Teknis Karang Taruna
Pasal 12
1. Karang Taruna dapat membentuk Unit Teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program – programnya.
2. Unit Teknis dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kelembagaan Karang Taruna dan pembentukannya harus melalui mekanisme pengambilan keputusan dalam forum yang representatif dan sesuai kapasitasnya untuk itu.
3. Unit Teknis disahkan dan dilantik oleh Karang Taruna yang membentuknya dan harus berkoordinasi serta mempertangungjawabkan kinerjanya kepada Karang taruna yang membentuknya. Karang Taruna di tingkat desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat membentuk unit teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program – programnya.
a. Unit Teknis antara lain dapat berupa usaha, kelompok – kelompok kerja dan sebagainya.
b. Pembentukan unit teknis dilakukan melalui rapat Pleno Pengurus, dilaporkan pada Rapat Kerja yang lebih tinggi diatasnya.
c. Unit Teknis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kelembagaan Karang Taruna (berada dalam struktur organisasi Karang taruna).
d. Unit teknis disahkan dan dilantik oleh pengurus.
e. Dalam melaksanakan kegiatan – kegiatannya, unit teknis berkoordinasi dan mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada Pengurus Karang Taruna desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat.
f. Persyaratan pengurus / pengelola unit teknis diatur mellaui Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat.
MAJELIS PERTIMBANGAN DAN UNIT TEKNIS KARANG TARUNA
Pasal 11
A. Majelis Pertimbangan Karang Taruna
1. Setiap Karang Taruna dapat membentuk Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) pada forum tertinggi (Temu Karya) di masing – masing wilayahnya yang kemudian dikukuhkan oleh forum tersebut.
a. Majelis Pertimbangan Karang Taruna disingkat MPKT, adalah wadah penghimpunan mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna.
b. Majelis Pertimbangan Karang Taruna berfungsi untuk memberikan saran dan masukan bagi peningkatan kualitas dan kemajuan Karang Taruna.
c. Hubungan kerja antara Majelis Pertimbangan Karang taruna dengan Karang Taruna adalah konsultatif, tidak struktural dan bersifat tidak mengikat.
d. Setiap Karang Taruna dapat membentuk MPKT.
e. Pembentukan MPKT melalui forum Temu Karya di masing – masing wilayahnya, yang kemudian dikukuhkan oleh forum tersebut.
f. Susuan MPKT terdiri dari:
a) Seorang Ketua merangkap anggota
b) Wakil Ketua (sesuai kebutuhan)
c) Seorang Sekretaris merangkap anggota
d) Wakil Sekretaris (sesuai kebutuhan) merangkap anggota
e) Anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan jumlah mantan aktivis Karang Taruna diwilayah masing – masing ditambah beberapa tokoh yang dianggap layak apabila memungkinkan.
g. Diminta atau tidak diminta MPKT dapat memberikan masukan berupa pemikiran – pemikiran atau saran – saran dan bantuan, sebagai bahan pertimbangan Pengurus Karang Taruna dalam menyelenggarakan program/kegiatan.
h. MPKT dapat diikutsertakan dalam rapat atau pertemuan yang diselenggarakan Pengurus Karang Taruna.
2. Majelis Pertimbangan Karang Taruna dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris (sesuai kebutuhan) merangkap anggota, dan para anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan jumlah mantan aktivis Karang Taruna di wilayahnya masing – masing ditambah beberapa tokoh yang dianggap layak, apabila memungkinkan.
B. Unit Teknis Karang Taruna
Pasal 12
1. Karang Taruna dapat membentuk Unit Teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program – programnya.
2. Unit Teknis dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kelembagaan Karang Taruna dan pembentukannya harus melalui mekanisme pengambilan keputusan dalam forum yang representatif dan sesuai kapasitasnya untuk itu.
3. Unit Teknis disahkan dan dilantik oleh Karang Taruna yang membentuknya dan harus berkoordinasi serta mempertangungjawabkan kinerjanya kepada Karang taruna yang membentuknya. Karang Taruna di tingkat desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat membentuk unit teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program – programnya.
a. Unit Teknis antara lain dapat berupa usaha, kelompok – kelompok kerja dan sebagainya.
b. Pembentukan unit teknis dilakukan melalui rapat Pleno Pengurus, dilaporkan pada Rapat Kerja yang lebih tinggi diatasnya.
c. Unit Teknis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kelembagaan Karang Taruna (berada dalam struktur organisasi Karang taruna).
d. Unit teknis disahkan dan dilantik oleh pengurus.
e. Dalam melaksanakan kegiatan – kegiatannya, unit teknis berkoordinasi dan mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada Pengurus Karang Taruna desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat.
f. Persyaratan pengurus / pengelola unit teknis diatur mellaui Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat.
BAB XII Identitas Karang Taruna
BAB XII
IDENTITAS
Pasal 13
1. Karang Taruna dapat memiliki identitas lambang bendera panji, yang telah ditetapan dalam keputusan Menteri Sosial RI Nomor 65/HUK / KEP/XI/1982, dan lagu mars serta hymne.
2. Identitas yang telah ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi identitas resmi Karang Taruna dan hanya dapat dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial.
3. Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna di atur lebih lanjut dalam Pedoman pelaksanan Karang Taruna.
Identitas Karang Taruna
a. Karang Taruna memiliki identitas berupa lambang bendera, panji – panji, jaket, rompi, jas, topi, mars Karang Taruna, hymne Karang Taruna yang merupakan identitas resmi Karang Taruna. Ketentuan teknis dan penggunaannya diatur dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan permensos 83/2005.
b. Identitas Karang Taruna digunakan untuk acara – acara resmi, upacara dan kegiatan resmi lainnya yang melibatkan Karang Taruna.
IDENTITAS
Pasal 13
1. Karang Taruna dapat memiliki identitas lambang bendera panji, yang telah ditetapan dalam keputusan Menteri Sosial RI Nomor 65/HUK / KEP/XI/1982, dan lagu mars serta hymne.
2. Identitas yang telah ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi identitas resmi Karang Taruna dan hanya dapat dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial.
3. Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna di atur lebih lanjut dalam Pedoman pelaksanan Karang Taruna.
Identitas Karang Taruna
a. Karang Taruna memiliki identitas berupa lambang bendera, panji – panji, jaket, rompi, jas, topi, mars Karang Taruna, hymne Karang Taruna yang merupakan identitas resmi Karang Taruna. Ketentuan teknis dan penggunaannya diatur dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan permensos 83/2005.
b. Identitas Karang Taruna digunakan untuk acara – acara resmi, upacara dan kegiatan resmi lainnya yang melibatkan Karang Taruna.
BAB XIII Ketentuan Lain
BAB XIII
KETENTUAN LAIN
Pasal 14
Sesuai dengan kebutuhan, setiap Karang Taruna dapat menyusun dan /atau menyesuaiakan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Pedoamn dasar Karang Taruna ini.
KETENTUAN LAIN
Pasal 14
Sesuai dengan kebutuhan, setiap Karang Taruna dapat menyusun dan /atau menyesuaiakan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Pedoamn dasar Karang Taruna ini.
BAB XIV Penutup
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 15
1. Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial.
2. Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 11/HUK 1988 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dinyatakan tidak berlaku lagi.
3. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Dasar Karang Taruna disusun untuk memberikan penjelasan secara lebih operasional dari Peraturan Menteri Sosial RI Nomor: 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, yang berisi penjelasan rincian dan uraian terhadap pasal – pasal yang ada di dalam Pedoman dasar tersebut. Oleh sebab itu, keduanya merupakan dokumen yang tidak terpisahkan sebagai landasan dan arah bagi Kerang Taruna dalam menampilkan peran sosialnya sebagai mitra Pemerintah Daerah di bidang kesejahteraan sosial pada tingkat desa/kelurahan.
Selain untuk menyamakan persepsi dalam memahami Karang Taruna, petunjuk pelaksanaan ini dapat difungsikan untuk memandu Pembina Fungsional di dalam melakukan fungsi pemberdayaan Karang Taruna, maupun bagi Pengurus Karang Taruna dalam menyusun anggaran rumah tangganya masing – masing sesuai kebutuhan. Petunjuk pelaksanaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal : 26 Fenruari 2008
DIREKTUR JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Prof. GUNAWAN SUMODININGRAT, M.Ec,P.Hd
NIP. 130696505
PENUTUP
Pasal 15
1. Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial.
2. Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 11/HUK 1988 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dinyatakan tidak berlaku lagi.
3. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Dasar Karang Taruna disusun untuk memberikan penjelasan secara lebih operasional dari Peraturan Menteri Sosial RI Nomor: 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, yang berisi penjelasan rincian dan uraian terhadap pasal – pasal yang ada di dalam Pedoman dasar tersebut. Oleh sebab itu, keduanya merupakan dokumen yang tidak terpisahkan sebagai landasan dan arah bagi Kerang Taruna dalam menampilkan peran sosialnya sebagai mitra Pemerintah Daerah di bidang kesejahteraan sosial pada tingkat desa/kelurahan.
Selain untuk menyamakan persepsi dalam memahami Karang Taruna, petunjuk pelaksanaan ini dapat difungsikan untuk memandu Pembina Fungsional di dalam melakukan fungsi pemberdayaan Karang Taruna, maupun bagi Pengurus Karang Taruna dalam menyusun anggaran rumah tangganya masing – masing sesuai kebutuhan. Petunjuk pelaksanaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal : 26 Fenruari 2008
DIREKTUR JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Prof. GUNAWAN SUMODININGRAT, M.Ec,P.Hd
NIP. 130696505
Baju Kaos Karang Taruna
IDENTITAS KARANG TARUNA
Dalam rangka membina rasa persatuan dan kesatuan serta kesetiakawanan sosial antar Karang Taruna di seluruh Indonesia, maka Karang Taruna dapat memiliki identitas sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial R.I Nomor : 65/HUK/KEP/XII/1982 tentang Lambang Karang Taruna, sebagai berikut:
PERLENGKAPAN SERAGAM KARANG TARUNA
Seragam Karang Taruna digunakan oleh pengurus dan warga Karang Taruna dalam setiap kegiatan yang diadakan dan diikuti oleh Karang Taruna.
4.3 Kaos Karang Taruna
Bentuk : Kaos sport pakai leher atau tanpa leher (kaos oblong)
Warna : Putih/kuning dengan leher biru binhur
Penggunaan : Untuk kegiatan lapangan seperti kerja bhakti, bhakti sosial, AMD dll.
Atribut :
• Logo Karang Taruna pada saku sebelah kiri dengan ukuran garis tengah 7 cm
• Tulisan Karang Taruna melintang pada punggung
• Nama wilayah (provinsi) ditulis di bawah tulisan Karang Taruna (pada punggung)
Dalam rangka membina rasa persatuan dan kesatuan serta kesetiakawanan sosial antar Karang Taruna di seluruh Indonesia, maka Karang Taruna dapat memiliki identitas sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial R.I Nomor : 65/HUK/KEP/XII/1982 tentang Lambang Karang Taruna, sebagai berikut:
PERLENGKAPAN SERAGAM KARANG TARUNA
Seragam Karang Taruna digunakan oleh pengurus dan warga Karang Taruna dalam setiap kegiatan yang diadakan dan diikuti oleh Karang Taruna.
4.3 Kaos Karang Taruna
Bentuk : Kaos sport pakai leher atau tanpa leher (kaos oblong)
Warna : Putih/kuning dengan leher biru binhur
Penggunaan : Untuk kegiatan lapangan seperti kerja bhakti, bhakti sosial, AMD dll.
Atribut :
• Logo Karang Taruna pada saku sebelah kiri dengan ukuran garis tengah 7 cm
• Tulisan Karang Taruna melintang pada punggung
• Nama wilayah (provinsi) ditulis di bawah tulisan Karang Taruna (pada punggung)
Bendera Karang Taruna
IDENTITAS KARANG TARUNA
Dalam rangka membina rasa persatuan dan kesatuan serta kesetiakawanan sosial antar Karang Taruna di seluruh Indonesia, maka Karang Taruna dapat memiliki identitas sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial R.I Nomor : 65/HUK/KEP/XII/1982 tentang Lambang Karang Taruna, sebagai berikut:
3. BENDERA KARANG TARUNA
Bendera Karang Taruna
Bendera Karang Taruna dibuat sesuai ketentuan sebagai berikut:
1. Bendera Karang Taruna berbentuk persegi panjang dengan perbandingan panjang : lebar = 3 : 2
2. Warna dasar bendera biru benhur dengan pinggiran berwarna kuning emas melingkar tanpa rumbai
3. Di tengah – tengah bendera terdapat lambang Karang Taruna dengan ukuran garis tengah sepertiga dari ukuran panjang.
4. Dibawah lambang terdapat tulisan Karang Taruna dengan warna kuning emas.
Bendera Karang Taruna dipergunakan pada pelaksanaan kegiatan Karang Taruna baik dalam upacara maupun dilapangan.
Dalam rangka membina rasa persatuan dan kesatuan serta kesetiakawanan sosial antar Karang Taruna di seluruh Indonesia, maka Karang Taruna dapat memiliki identitas sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial R.I Nomor : 65/HUK/KEP/XII/1982 tentang Lambang Karang Taruna, sebagai berikut:
3. BENDERA KARANG TARUNA
Bendera Karang Taruna
Bendera Karang Taruna dibuat sesuai ketentuan sebagai berikut:
1. Bendera Karang Taruna berbentuk persegi panjang dengan perbandingan panjang : lebar = 3 : 2
2. Warna dasar bendera biru benhur dengan pinggiran berwarna kuning emas melingkar tanpa rumbai
3. Di tengah – tengah bendera terdapat lambang Karang Taruna dengan ukuran garis tengah sepertiga dari ukuran panjang.
4. Dibawah lambang terdapat tulisan Karang Taruna dengan warna kuning emas.
Bendera Karang Taruna dipergunakan pada pelaksanaan kegiatan Karang Taruna baik dalam upacara maupun dilapangan.
Jaket Harian Karang Taruna
IDENTITAS KARANG TARUNA
Dalam rangka membina rasa persatuan dan kesatuan serta kesetiakawanan sosial antar Karang Taruna di seluruh Indonesia, maka Karang Taruna dapat memiliki identitas sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial R.I Nomor : 65/HUK/KEP/XII/1982 tentang Lambang Karang Taruna, sebagai berikut:
PERLENGKAPAN SERAGAM KARANG TARUNA
Seragam Karang Taruna digunakan oleh pengurus dan warga Karang Taruna dalam setiap kegiatan yang diadakan dan diikuti oleh Karang Taruna.
4.2 Jaket Harian
Warna : Biru binhur
Lengan : pendek
Saku : 4 (empat) masing – masing 2 (dua) di atas pakai tutup dan 2 di bawah pakai tutup
Kancing Baju : 4 (empat) buah
Penggunaan : untuk kegiatan harian dan upacara kecil
Jaket : lengan pendek/PSL dan PSH
Logo Karang Taruna pada lengan samping kiri dengan ukuran garis tengah 7 cm.
• Nama/tulisan ” Karang Taruna” di atas sebelah kiri
• Identitas wilayah pada lengan kiri atas
• Identitas jabatan (Pembina, Pengurus) pada lengan kanan
• Nama yang bersangkutan di saku kanan.
Dalam rangka membina rasa persatuan dan kesatuan serta kesetiakawanan sosial antar Karang Taruna di seluruh Indonesia, maka Karang Taruna dapat memiliki identitas sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial R.I Nomor : 65/HUK/KEP/XII/1982 tentang Lambang Karang Taruna, sebagai berikut:
PERLENGKAPAN SERAGAM KARANG TARUNA
Seragam Karang Taruna digunakan oleh pengurus dan warga Karang Taruna dalam setiap kegiatan yang diadakan dan diikuti oleh Karang Taruna.
4.2 Jaket Harian
Warna : Biru binhur
Lengan : pendek
Saku : 4 (empat) masing – masing 2 (dua) di atas pakai tutup dan 2 di bawah pakai tutup
Kancing Baju : 4 (empat) buah
Penggunaan : untuk kegiatan harian dan upacara kecil
Jaket : lengan pendek/PSL dan PSH
Logo Karang Taruna pada lengan samping kiri dengan ukuran garis tengah 7 cm.
• Nama/tulisan ” Karang Taruna” di atas sebelah kiri
• Identitas wilayah pada lengan kiri atas
• Identitas jabatan (Pembina, Pengurus) pada lengan kanan
• Nama yang bersangkutan di saku kanan.
Jaket Resmi Karang Taruna
IDENTITAS KARANG TARUNA
Dalam rangka membina rasa persatuan dan kesatuan serta kesetiakawanan sosial antar Karang Taruna di seluruh Indonesia, maka Karang Taruna dapat memiliki identitas sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial R.I Nomor : 65/HUK/KEP/XII/1982 tentang Lambang Karang Taruna, sebagai berikut:
PERLENGKAPAN SERAGAM KARANG TARUNA
Seragam Karang Taruna digunakan oleh pengurus dan warga Karang Taruna dalam setiap kegiatan yang diadakan dan diikuti oleh Karang Taruna.
4.2Jaket Untuk Upacara Resmi
Warna : Biru gelap/ dongker/ tua
Lengan : panjang
Saku : 4 (empat) masing – masing 2 (dua) di atas pakai tutup dan 2 di bawah pakai tutup
Kancing Baju : 4 (empat) buah
Pundak : Pakai lidah
Penggunaan : untuk upacara resmi/besar
4.1 Tanda Atribut
Jaket : lengan panjang lengan pendek/PSL dan PSH
Logo Karang Taruna pada lengan samping kiri dengan ukuran garis tengah 7 cm.
4.1.1 Nama/tulisan ” Karang Taruna” di atas sebelah kiri
4.1.2 Identitas wilayah pada lengan kiri atas
4.1.3 Identitas jabatan (Pembina, Pengurus) pada lengan kanan
Nama yang bersangkutan di saku kanan.
Dalam rangka membina rasa persatuan dan kesatuan serta kesetiakawanan sosial antar Karang Taruna di seluruh Indonesia, maka Karang Taruna dapat memiliki identitas sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial R.I Nomor : 65/HUK/KEP/XII/1982 tentang Lambang Karang Taruna, sebagai berikut:
PERLENGKAPAN SERAGAM KARANG TARUNA
Seragam Karang Taruna digunakan oleh pengurus dan warga Karang Taruna dalam setiap kegiatan yang diadakan dan diikuti oleh Karang Taruna.
4.2Jaket Untuk Upacara Resmi
Warna : Biru gelap/ dongker/ tua
Lengan : panjang
Saku : 4 (empat) masing – masing 2 (dua) di atas pakai tutup dan 2 di bawah pakai tutup
Kancing Baju : 4 (empat) buah
Pundak : Pakai lidah
Penggunaan : untuk upacara resmi/besar
4.1 Tanda Atribut
Jaket : lengan panjang lengan pendek/PSL dan PSH
Logo Karang Taruna pada lengan samping kiri dengan ukuran garis tengah 7 cm.
4.1.1 Nama/tulisan ” Karang Taruna” di atas sebelah kiri
4.1.2 Identitas wilayah pada lengan kiri atas
4.1.3 Identitas jabatan (Pembina, Pengurus) pada lengan kanan
Nama yang bersangkutan di saku kanan.
Lambang Karang Taruna
IDENTITAS KARANG TARUNA
Dalam rangka membina rasa persatuan dan kesatuan serta kesetiakawanan sosial antar Karang Taruna di seluruh Indonesia, maka Karang Taruna dapat memiliki identitas sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial R.I Nomor : 65/HUK/KEP/XII/1982 tentang Lambang Karang Taruna, sebagai berikut:
1. LAMBANG
Lambang Karang Taruna mengandung unsur – unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang di bagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang.
Lambang KT digunakan dalam bentuk:
1. Badge, yang ditempelkan pada lengan baju/jaket bagian atas sebelah kiri.
2. Lencana, yang dipasang diatas kantong sebelah kiri dan atau pada sisi depan /tengah topi lapangan.
3. Lain – lain yang dirasa perlu.
Keseluruhan Lambang tersebut mengandung makna:
1. Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
2. Empat helai daun Bunga dibaian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna.
a. Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab.
b. Membina kegiatan – kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, eknomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis.
c. Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita – cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok.
d. Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyaratkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3. Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja.
Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah
Tanggon : kuat, daya fisik dan mental
Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian
Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis
Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis
Tulus : sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
4. Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
Karang = pekarangan, halaman atau tempat
Taruna = remaja
Secara keseluruhan bearti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja.
a. Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti.
ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman
KARYA : pekerjaan
MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur
YODHA : Pejuang, patriot
Secara keseluruhan bearti pejuang yang berkepribadian berpengetahuan dan terampil.
b. Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan nasional
c. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan pancasila
d. Arti warna:
Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda
Merah : Keberanian, sabar, tenang dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.
Dalam rangka membina rasa persatuan dan kesatuan serta kesetiakawanan sosial antar Karang Taruna di seluruh Indonesia, maka Karang Taruna dapat memiliki identitas sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial R.I Nomor : 65/HUK/KEP/XII/1982 tentang Lambang Karang Taruna, sebagai berikut:
1. LAMBANG
Lambang Karang Taruna mengandung unsur – unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang di bagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang.
Lambang KT digunakan dalam bentuk:
1. Badge, yang ditempelkan pada lengan baju/jaket bagian atas sebelah kiri.
2. Lencana, yang dipasang diatas kantong sebelah kiri dan atau pada sisi depan /tengah topi lapangan.
3. Lain – lain yang dirasa perlu.
Keseluruhan Lambang tersebut mengandung makna:
1. Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
2. Empat helai daun Bunga dibaian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna.
a. Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab.
b. Membina kegiatan – kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, eknomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis.
c. Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita – cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok.
d. Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyaratkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3. Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja.
Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah
Tanggon : kuat, daya fisik dan mental
Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian
Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis
Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis
Tulus : sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
4. Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
Karang = pekarangan, halaman atau tempat
Taruna = remaja
Secara keseluruhan bearti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja.
a. Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti.
ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman
KARYA : pekerjaan
MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur
YODHA : Pejuang, patriot
Secara keseluruhan bearti pejuang yang berkepribadian berpengetahuan dan terampil.
b. Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan nasional
c. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan pancasila
d. Arti warna:
Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda
Merah : Keberanian, sabar, tenang dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.
Panji Karang Taruna
IDENTITAS KARANG TARUNA
Dalam rangka membina rasa persatuan dan kesatuan serta kesetiakawanan sosial antar Karang Taruna di seluruh Indonesia, maka Karang Taruna dapat memiliki identitas sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial R.I Nomor : 65/HUK/KEP/XII/1982 tentang Lambang Karang Taruna, sebagai berikut:
2. PANJI – PANJI KARANG TARUNA
Panji – panji Karang taruna berbentuk bendera yang ketentuannya sebagai berikut:
1. Warna dasar kuning
2. Panjang 90 cm, lebar 60 cm terdapat lambang Karang Taruna bergaris tengah 35 cm
3. Di tiga sisi (yang tidak melekat pada tiang panji) diberi warna kuning emas, panjang rumbai 6 cm)
4. Panji – panji diikatkan pada tiang panji dengan 3 buah tali pengikat, tinggi tiang 2 m, berbentuk bulat dan bergaris tengah 4 m.
5. Pada puncak tiang Panji – panji diberi kepala tiang (mustika) berbentuk bunga teratai yang sedang mulai mekar dengan ukuran tinggi 20 cm, bergaris tengah 1cm, dibuat dari logam.
6. Ketentuan lain:
• Panji – panji Karang Taruna digunakan dalam upacara – upacara besar, dan kegiatan – kegiatan Karang Taruna yang bersifat nasional bersama/ disamping Bendera Nasional. Saat tidak digunakan disimpan di Departemen Sosial. Duplikat panji – panji dimiliki oleh setiap organisasi Karang Taruna, digunakan dalam hal yang sama di tingkat desa / kelurahan dan komunitas adat sederajat serta kegiatan – kegiatan tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi yang lokasinya bertempat di desa/kelurahan dimana Karang Taruna berada.
• Saat tidak digunakan disimpan di sasana krida Karang Taruna atau kalau belum ada Sasana Krida disimpan di rumah Ketua Umum Karang Taruna.
Dalam rangka membina rasa persatuan dan kesatuan serta kesetiakawanan sosial antar Karang Taruna di seluruh Indonesia, maka Karang Taruna dapat memiliki identitas sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial R.I Nomor : 65/HUK/KEP/XII/1982 tentang Lambang Karang Taruna, sebagai berikut:
2. PANJI – PANJI KARANG TARUNA
Panji – panji Karang taruna berbentuk bendera yang ketentuannya sebagai berikut:
1. Warna dasar kuning
2. Panjang 90 cm, lebar 60 cm terdapat lambang Karang Taruna bergaris tengah 35 cm
3. Di tiga sisi (yang tidak melekat pada tiang panji) diberi warna kuning emas, panjang rumbai 6 cm)
4. Panji – panji diikatkan pada tiang panji dengan 3 buah tali pengikat, tinggi tiang 2 m, berbentuk bulat dan bergaris tengah 4 m.
5. Pada puncak tiang Panji – panji diberi kepala tiang (mustika) berbentuk bunga teratai yang sedang mulai mekar dengan ukuran tinggi 20 cm, bergaris tengah 1cm, dibuat dari logam.
6. Ketentuan lain:
• Panji – panji Karang Taruna digunakan dalam upacara – upacara besar, dan kegiatan – kegiatan Karang Taruna yang bersifat nasional bersama/ disamping Bendera Nasional. Saat tidak digunakan disimpan di Departemen Sosial. Duplikat panji – panji dimiliki oleh setiap organisasi Karang Taruna, digunakan dalam hal yang sama di tingkat desa / kelurahan dan komunitas adat sederajat serta kegiatan – kegiatan tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi yang lokasinya bertempat di desa/kelurahan dimana Karang Taruna berada.
• Saat tidak digunakan disimpan di sasana krida Karang Taruna atau kalau belum ada Sasana Krida disimpan di rumah Ketua Umum Karang Taruna.
Identitas Karang Taruna
IDENTITAS KARANG TARUNA
Dalam rangka membina rasa persatuan dan kesatuan serta kesetiakawanan sosial antar Karang Taruna di seluruh Indonesia, maka Karang Taruna dapat memiliki identitas sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial R.I Nomor : 65/HUK/KEP/XII/1982 tentang Lambang Karang Taruna, sebagai berikut:
PERLENGKAPAN SERAGAM KARANG TARUNA
Seragam Karang Taruna digunakan oleh pengurus dan warga Karang Taruna dalam setiap kegiatan yang diadakan dan diikuti oleh Karang Taruna.
4.4 Topi Karang Taruna
Warna : Biru tua
Bentuk : Topi Lapangan
Tanda Atribut :
• Logo Karang Taruna terletak di depan samping kiri/ kanan.
• Tulisan Karang Taruna dengan warna kuning
• Belakang pakai gesper/ alat elastis
• Dipergunakan pada setiap kegiatan operasional/seremonial Karang Taruna.
Dalam rangka membina rasa persatuan dan kesatuan serta kesetiakawanan sosial antar Karang Taruna di seluruh Indonesia, maka Karang Taruna dapat memiliki identitas sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial R.I Nomor : 65/HUK/KEP/XII/1982 tentang Lambang Karang Taruna, sebagai berikut:
PERLENGKAPAN SERAGAM KARANG TARUNA
Seragam Karang Taruna digunakan oleh pengurus dan warga Karang Taruna dalam setiap kegiatan yang diadakan dan diikuti oleh Karang Taruna.
4.4 Topi Karang Taruna
Warna : Biru tua
Bentuk : Topi Lapangan
Tanda Atribut :
• Logo Karang Taruna terletak di depan samping kiri/ kanan.
• Tulisan Karang Taruna dengan warna kuning
• Belakang pakai gesper/ alat elastis
• Dipergunakan pada setiap kegiatan operasional/seremonial Karang Taruna.
Ketentuan Umum Karang Taruna
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
2. Anggota Karang Taruna adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun sampai dengan 45 tahun yang berada di desa Kelurahan atau komunitas adat sederajat.
3. Komunitas adat sederajat adalah warga masyarakat yang tinggal dan hidup bersama di daerah yang dibatasi oleh wilayah adat dan kedudukannya sederajat dengan desa / kelurahan.
4. Majelih Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan Kepengurusan Karang Tarunanya.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
2. Anggota Karang Taruna adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun sampai dengan 45 tahun yang berada di desa Kelurahan atau komunitas adat sederajat.
3. Komunitas adat sederajat adalah warga masyarakat yang tinggal dan hidup bersama di daerah yang dibatasi oleh wilayah adat dan kedudukannya sederajat dengan desa / kelurahan.
4. Majelih Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan Kepengurusan Karang Tarunanya.
Pedoman Dasar Karang Taruna
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 83 / HUK / 2005
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Minimbang :
a. Bahwa Karang Taruna merupakan Organisasi Sosial wadah pengembangan Generasi Muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial.
b. Bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan dalam kerangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan, dan pengabdian terutama di bidang Kesejahteraan Sosial.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Meningat :
1. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara hNomor 3039).
2. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3298)
3. Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437).
4. Keputusan Presiden RI Nomor 8/M Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden RI Nomor 187 / M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia bersatu.
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2006 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
6. Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia.
7. Keputusan Mentri Sosial RI nomor 06/HUK/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Depoartemen Sosial.
8. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 25/HUK/2003 tentang Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial.
Memperhatikan : Hasil Temu Karya Nasional V Karang Taruna tahun 2005 tanggal 10 sampai dengan 12 April 2005 di Provinsi Banten.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA.
NOMOR : 83 / HUK / 2005
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Minimbang :
a. Bahwa Karang Taruna merupakan Organisasi Sosial wadah pengembangan Generasi Muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial.
b. Bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan dalam kerangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan, dan pengabdian terutama di bidang Kesejahteraan Sosial.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Meningat :
1. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara hNomor 3039).
2. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3298)
3. Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437).
4. Keputusan Presiden RI Nomor 8/M Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden RI Nomor 187 / M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia bersatu.
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2006 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
6. Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia.
7. Keputusan Mentri Sosial RI nomor 06/HUK/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Depoartemen Sosial.
8. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 25/HUK/2003 tentang Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial.
Memperhatikan : Hasil Temu Karya Nasional V Karang Taruna tahun 2005 tanggal 10 sampai dengan 12 April 2005 di Provinsi Banten.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA.
MERIAHKAN HUT KOTA SINGARAJA KE-407 DENGAN KEGIATAN DONOR DARAH KE-6 KARANG TARUNA KARTIKA JAYA DESA BEBETIN
Om Swastiastu....
Dalam rangka kesetiakawanan sosial dalam tubuh Karang Taruna dan menyambut HUT Kota Singaraja yang ke-407 Tahun 2011, Karang Taruna Kartika Jaya Desa Bebetin menggelar Donor Darah yang ke-6 bekerjasama dengan PMI Buleleng pada hari minggu, 13 Maret 2011 bertempat di aula Perbekel Desa Bebetin. Pesertanya sebagian besar dari karang taruna, masyarakat umum dan aparat desa dinas seperti perbekel, sekdes dan kadus serta kaur dan ada juga dari luar Desa Bebetin seperti Desa Sawan. Jumlah peserta keseluruhan adalah 25 orang. Semoga sumbangan kegiatan ini mampu meringankan beban saudara kita yang membutuhkan
Om Shantih...Shantih...Shantih...Om
Ditulis oleh Ketua Karang Taruna "Kartika Jaya Desa Bebetin" (I Made Marsana, S. KM)
Dalam rangka kesetiakawanan sosial dalam tubuh Karang Taruna dan menyambut HUT Kota Singaraja yang ke-407 Tahun 2011, Karang Taruna Kartika Jaya Desa Bebetin menggelar Donor Darah yang ke-6 bekerjasama dengan PMI Buleleng pada hari minggu, 13 Maret 2011 bertempat di aula Perbekel Desa Bebetin. Pesertanya sebagian besar dari karang taruna, masyarakat umum dan aparat desa dinas seperti perbekel, sekdes dan kadus serta kaur dan ada juga dari luar Desa Bebetin seperti Desa Sawan. Jumlah peserta keseluruhan adalah 25 orang. Semoga sumbangan kegiatan ini mampu meringankan beban saudara kita yang membutuhkan
Om Shantih...Shantih...Shantih...Om
Ditulis oleh Ketua Karang Taruna "Kartika Jaya Desa Bebetin" (I Made Marsana, S. KM)
DESA BEBETIN-SEKUMPUL DAN LEMUKIH PERSIAPKAN DIRI SAMBUT PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI DI BIDANG PARIWISATA TAHUN 2011
Rintisan Kegiatan Karang Taruna "Kartika Jaya" Desa Bebetin sejak 2009 dalam menyelenggarakan Konservasi Sumber Daya melalui Pemanfaatan Potensi yang dimiliki desa diantaranya : Penataan atraksi tradisional dan kesenian, pendataan sektor kerajinan, penataan Bukit Bebetin, penangkaran satwa langka jenis kijang, rebuisasi dan banyak lagi kegiatan lainnya.
Usaha swadaya dari karang taruna dan dana tambahan dari pihak adat dan dinas termasuk donasi yang dihimpun telah mampu membuka perencanaan untuk dikembangkan sebagai salah satu tujuan wisata di Kecamatan Sawan setelah berkembangnya objek wisata "Air Terjun" Desa Sekumpul yang sudah banyak dikunjungi wisatawan lokal bahkan manca negara.
Momentum yang sangat tepat ini kami manfaatkan sebaik-baiknya dengan mengajukan berbagai proposal dana kegiatan ke istansi terkait yang mendukung kegiatan dimaksud, tetapi pengajuan yang pertama belum mendapatkan tanggapan serius. Usaha kami mengajukan proposal pendanaan kegiatan selanjutnya ke Disbudpar Kabupaten Buleleng dan alhasil "gayung bersambut", dimana usulan kami ditanggapi serius dan dilanjutkan lagi pengusulannya ke bagian Dirjen Pusat Bagian Pengembangan Kepariwisataan. Terbukti telah diterimanya undangan resmi oleh perbekel Desa Bebetin-Sekumpul dan Lemukih dengan mengajak 10 anggota. Undangan dari Disbudpar Buleleng untuk hadir dalam penerimaan bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di bidang Pariwisata, nanti pada tanggal 31 Maret 2011 bersamaan dengan peringatan HUT Kota Singaraja yang ke-407 bertempat di lapangan Ngurah Rai singaraja. Berita yang sama dikutip dari Beritabali.com, Singaraja,25 Maret 2011 "”Dipastikan Pesta Kesenian Rakyat Singaraja yang berlangsung selama tiga hari penuh di Taman Kota Singaraja dibuka Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI, Jro Wacik yang akan langsung menyerahkan bantuan PNPM Mandiri Pariwisata,”papar Wakil Bupati, Made Arga Pynatih dalam Press Comprence didampingi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, Putu Tastra Wijaya di Singaraja.Mudah-mudahan semuanya akan berjalan seperti yang kita harapkan.
Ditulis oleh Ketua Karang Taruna "Kartika Jaya Desa Bebetin" (I Made Marsana, S.KM)
Usaha swadaya dari karang taruna dan dana tambahan dari pihak adat dan dinas termasuk donasi yang dihimpun telah mampu membuka perencanaan untuk dikembangkan sebagai salah satu tujuan wisata di Kecamatan Sawan setelah berkembangnya objek wisata "Air Terjun" Desa Sekumpul yang sudah banyak dikunjungi wisatawan lokal bahkan manca negara.
Momentum yang sangat tepat ini kami manfaatkan sebaik-baiknya dengan mengajukan berbagai proposal dana kegiatan ke istansi terkait yang mendukung kegiatan dimaksud, tetapi pengajuan yang pertama belum mendapatkan tanggapan serius. Usaha kami mengajukan proposal pendanaan kegiatan selanjutnya ke Disbudpar Kabupaten Buleleng dan alhasil "gayung bersambut", dimana usulan kami ditanggapi serius dan dilanjutkan lagi pengusulannya ke bagian Dirjen Pusat Bagian Pengembangan Kepariwisataan. Terbukti telah diterimanya undangan resmi oleh perbekel Desa Bebetin-Sekumpul dan Lemukih dengan mengajak 10 anggota. Undangan dari Disbudpar Buleleng untuk hadir dalam penerimaan bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di bidang Pariwisata, nanti pada tanggal 31 Maret 2011 bersamaan dengan peringatan HUT Kota Singaraja yang ke-407 bertempat di lapangan Ngurah Rai singaraja. Berita yang sama dikutip dari Beritabali.com, Singaraja,25 Maret 2011 "”Dipastikan Pesta Kesenian Rakyat Singaraja yang berlangsung selama tiga hari penuh di Taman Kota Singaraja dibuka Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI, Jro Wacik yang akan langsung menyerahkan bantuan PNPM Mandiri Pariwisata,”papar Wakil Bupati, Made Arga Pynatih dalam Press Comprence didampingi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, Putu Tastra Wijaya di Singaraja.Mudah-mudahan semuanya akan berjalan seperti yang kita harapkan.
Ditulis oleh Ketua Karang Taruna "Kartika Jaya Desa Bebetin" (I Made Marsana, S.KM)
Langganan:
Postingan (Atom)